Putusan digugat, DKPP konsultasi ke MA

Jum'at, 11 Januari 2013 - 18:48 WIB
Putusan digugat, DKPP...
Putusan digugat, DKPP konsultasi ke MA
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusannya soal pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebagai putusan yang final dan mengikat. Dewan etik ini risau dengan gugatan atas putusannya oleh beberapa KPU daerah yang dialamatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, dirinya bersama dengan Jimly Asshiddiqie berkonsultasi dengan ketua dan beberapa ketua muda MA. Pada intinya, kata Sardini, MA mendukung upaya tersebut.

"Kami tadi yang terdiri ketua DKPP (Jimly Asshiddiqie) bersama dengan anggota bertemu dengan ketua dan wakil ketua muda MA berkonsultasi berkait dengan beberapa hal tentang tuntutan DKPP,"ujarnya di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Menurut Sardini, dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dijelaskan bahwa putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Namun, namun ada dua putusan yaitu pemberhentian secra tidak hormat Ketua KPU Kabupaten Puncak dan Ketua KPU Lumajang yang digugat masing ke PTUN Jakarta dan PTUN Surabaya.

Kelanjutan gugatan itulah yang dikonsultasikan pada MA. Karena bisa jadi, setelah dua gugatan tersebut akan muncul gugatan lain akibat putusan DKPP yang dianggap merugikan.

Seperti diketahui, dua mantan Komisioner KPU Kabupaten Lumajang yaitu Hery Sugiharto dan Amin Bawazier yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh DKPP menggugat pemecatan tersebut pada PTUN Surabaya. Mereka menganggap putusan DKPP melebihi wewenangnya karena bertindak seperti lembaga yudisial. Gugatan berikutnya dari mantan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Nas Labene yang dipecat karena terbukti curang saat mencalonkan diri kala ikut seleksi anggota KPU setempat.

Menurut Hidayat, MA memahaminya terkait putusan DKPP dan mendukung upaya-upaya penegakan hukum penyelenggaraan pemilu.

"Pimpinan MA mengatakan kalau sudah final memang itu secara sendirinya final. Saya rasa sudah jelas MA sikapnya menterjemahkan ketentuan itu sudah final dan mengikat. MA mendukung upaya-upaya penegakan hukum penyelenggaraan pemilu,"ujarnya.

Meski baru pertengahan tahun lalu dibentuk, dewan etik penyelenggara Pemilu ini cukup agresif. Hingga akhir tahun lalu, DKPP sudah memberhentikan sebanyak 31 ketua dan anggota KPUD Provinsi, Kabupaten/Kota serta ketua dan anggota Panwaslu provinsi. Sanksi lain adalah, ada 18 yang diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Pakar tatanegara Irmanputra Sidin mengatakan pada dasarnya putusan DKPP berada pada ranah etik yang tidak bisa dianggap sebagai produk hukum objek sengketa Tata Usaha Negara. Berbeda dengan keputusan pemerintah yang memenuhi unsur-unsur objek sengketa TUN.

Sebagai gambaran, putusan DKPP sepeti layaknya putusan dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang tidak bisa digugat di lembaga peradilan di bawah naungan MA. Karena itu, langkah DKPP dianggapnya kreatif untuk mengajak MA mencegah pekerjaan yang tidak perlu.

"Bagus ini, mencegah kerugian MA karena melakukan pekerjaan yang tidak perlu. Sikap MA memang seharusnya memperlakukan putusan DKPP sama dengan dengan putusuan MKH. Bayangkan kalau putusan MKH disengketakan di PTUN,"ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)