KPK blokir rekening keluarga Andi Mallarangeng sampai vonis
Kamis, 10 Januari 2013 - 17:24 WIB
KPK blokir rekening keluarga Andi Mallarangeng sampai vonis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tetap melakukan pemblokiran terhadap keluarga Andi Mallarangeng sampai ada putusan hakim berkekuatan tetap.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana ke rekening istri dan anak mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Itu sampai nanti ada keputusan di hakim apakah ada dana yang di rekening yang terkait dengan proyek Hambalang atau tidak,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Johan menjelaskan, pemblokiran yang sudah biasa dilakukan KPK saat sedang melakukan penyidikan ini bertujuan agar nantinya memudahkan dalam vonis Andi.
“Jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya,“ jelasnya.
Johan juga mengatakan, pemblokiran tersebut pun bertujuan untuk pengembalian uang negara yang telah dikorupsi oleh Andi Mallarangeng.
Namun, semuanya itu tentunya sudah merupakan kebijakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan, untuk mengembalikkan uang negara dibebankan pada terdakwa.
“Perlu diketahui bahwa sangkaan yang pasal disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 2 ayat 1, kemudian pasal 3 dimana disana kita duga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi itu tujuan utamanya,“ tegasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana ke rekening istri dan anak mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Itu sampai nanti ada keputusan di hakim apakah ada dana yang di rekening yang terkait dengan proyek Hambalang atau tidak,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Johan menjelaskan, pemblokiran yang sudah biasa dilakukan KPK saat sedang melakukan penyidikan ini bertujuan agar nantinya memudahkan dalam vonis Andi.
“Jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya,“ jelasnya.
Johan juga mengatakan, pemblokiran tersebut pun bertujuan untuk pengembalian uang negara yang telah dikorupsi oleh Andi Mallarangeng.
Namun, semuanya itu tentunya sudah merupakan kebijakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan, untuk mengembalikkan uang negara dibebankan pada terdakwa.
“Perlu diketahui bahwa sangkaan yang pasal disangkakan kepada terdakwa adalah pasal 2 ayat 1, kemudian pasal 3 dimana disana kita duga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jadi itu tujuan utamanya,“ tegasnya.
(maf)