KPK fokus saja berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menyusun Undang-undang (UU) pengaturan gratifikasi layanan berbau seksual, namun DPR kurang setuju dengan rencana tersebut.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Nasir Djamil menilai, sebaiknya lembaga antikorupsi tersebut lebih berkonsentrasi pada pemberantasan korupsi, dibanding rencana penyusunan UU tersebut.
"Fokus saja pemberantasan korupsi, berbau seks itu harus dipisahkan dari tindak pidana korupsi," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2012).
Nasir menjelaskan, jika KPK serius untuk membuat aturan gratifikasi seks, maka harus dibuat UU melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Pasalnya, jika mau mengusulkan hal tersebut, itu sah saja.
"Kewenanganya ada di DPR dan pemerintah, kalau penting dimasukkan, tapi rasanya menurut saya kurang menarik," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengusulkan, agar aturan yang sedang digagas oleh KPK, sebaiknya dimasukkan dalam UU tindak pidana umum. "Biar saja diatur tindak pidana umum, bisa di wilayah umum, tidak masuk korupsi," pungkasnya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Nasir Djamil menilai, sebaiknya lembaga antikorupsi tersebut lebih berkonsentrasi pada pemberantasan korupsi, dibanding rencana penyusunan UU tersebut.
"Fokus saja pemberantasan korupsi, berbau seks itu harus dipisahkan dari tindak pidana korupsi," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2012).
Nasir menjelaskan, jika KPK serius untuk membuat aturan gratifikasi seks, maka harus dibuat UU melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Pasalnya, jika mau mengusulkan hal tersebut, itu sah saja.
"Kewenanganya ada di DPR dan pemerintah, kalau penting dimasukkan, tapi rasanya menurut saya kurang menarik," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengusulkan, agar aturan yang sedang digagas oleh KPK, sebaiknya dimasukkan dalam UU tindak pidana umum. "Biar saja diatur tindak pidana umum, bisa di wilayah umum, tidak masuk korupsi," pungkasnya.
(maf)