KPK benarkan blokir rekening keluarga Andi Mallarangeng
Rabu, 09 Januari 2013 - 20:13 WIB
KPK benarkan blokir rekening keluarga Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya aliran dana proyek Hambalang yang diduga dinikmati oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Oleh karena itu, tak tanggung tanggung, KPK melakukan pemblokiran terhadap rekening seluruh keluarga mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Benar, rekening AAM, anak dan istrinya diblokir KPK,“ kata Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2013).
Sebelumnya, KPK pernah berencana untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Andi Mallarangeng. Namun, waktu itu KPK masih fokus untuk menelusuri berbagai aset yang dimiliki Andi.
“Belum ada blokir terhadap rekening AAM. Tetapi kami baru melakukan penelusuran aset yang bersangkutan,“ ucap Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mereka dalam melakukan penelusuran aset kekayaan Andi.
“Biasanya LHA itu tidak terlalu lama saat dikeluarkan sprindik itu. Yang pasti, belum ada laporan yang sampai ke KPK,“ jelasnya.
Ditambahkan Johan, meskipun pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Andi sebelum menjabat menteri pada tahun 2009, namun pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai harta milik Andi yang sebelumnya mencapai Rp15,6 miliar.
“Kami mesti cek lagi. Setelah itu dia belum pernah lapor, karena dia waktu itu menteri. Kan di laporan LHKPN itu sebelum dan sesudah menjabat,“ pungkasnya.
Oleh karena itu, tak tanggung tanggung, KPK melakukan pemblokiran terhadap rekening seluruh keluarga mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Benar, rekening AAM, anak dan istrinya diblokir KPK,“ kata Johan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2013).
Sebelumnya, KPK pernah berencana untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Andi Mallarangeng. Namun, waktu itu KPK masih fokus untuk menelusuri berbagai aset yang dimiliki Andi.
“Belum ada blokir terhadap rekening AAM. Tetapi kami baru melakukan penelusuran aset yang bersangkutan,“ ucap Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mereka dalam melakukan penelusuran aset kekayaan Andi.
“Biasanya LHA itu tidak terlalu lama saat dikeluarkan sprindik itu. Yang pasti, belum ada laporan yang sampai ke KPK,“ jelasnya.
Ditambahkan Johan, meskipun pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Andi sebelum menjabat menteri pada tahun 2009, namun pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai harta milik Andi yang sebelumnya mencapai Rp15,6 miliar.
“Kami mesti cek lagi. Setelah itu dia belum pernah lapor, karena dia waktu itu menteri. Kan di laporan LHKPN itu sebelum dan sesudah menjabat,“ pungkasnya.
(maf)