Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur

Rabu, 09 Januari 2013 - 19:36 WIB
Pembuktian gratifikasi...
Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih mengatakan, pemberian layanan seksual bukan hal baru dalam urusan suap menyuap. Dalam suatu proyek biasanya para pihak akan memberikan apa saja agar bisa mendapatkan tender, termasuk menyediakan layanan seksual.

Dalam sebuah persidangan dirinya pernah menjadi saksi ada suatu bank yang uangnya habis untuk membayar berbagai layanan seksual. Hanya saja, pembuktiannya sulit.

Paling tidak menurutnya harus ada tiga unsur pelaku, yaitu orang yang memberi gratifikasi, pejabat yang disuap dan pelayan seksualnya sendiri. Biasanya, pelaku prostitusi dalam perkara ini tidak pernah tersentuh.

"Bisa saja dibuktikan, bahwa ada pejabat datang ke suatu tempat dan ada orang yang mempunyai hubungan dan ada perempuan atau laki-laki pemberi layanan seksual,"ujarnya kepada Sindo, Rabu (9/1/2013).

Sementara, Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, KPK menghadapi tugas berat untuk membuktikan gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan, misalnya persidangan harus tertutup dan akan banyak alasan suka sama suka.

"Apa ini masuk domaoin suap, apalagi ini kalau suka ama suka. Ini delik susila. harus tertutup,"ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya diberitakan, KPK segera merumuskan aturan terkait gratifikasi seksual. Gratifikasi jenis ini belum ada dalam aturan yang ada hanya dalam bentuk nilai rupiah.

Menurut KPK, seharusnya aturan terkait gratifikasi dapat mencakup pada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain salah satunya gratifikasi seks.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma.

Salah satu negara yang menerapkan aturan gratifikasi seks dalam aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Singapura. Hingga kini, sudah ada Kepala BNN dan Menteri Pertahanan Singapura yang dituntut ke pengadilan karena dianggap melanggar pasal gratifikasi seks.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4004 seconds (0.1#10.140)