Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur

Rabu, 09 Januari 2013 - 19:36 WIB
Pembuktian gratifikasi...
Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih mengatakan, pemberian layanan seksual bukan hal baru dalam urusan suap menyuap. Dalam suatu proyek biasanya para pihak akan memberikan apa saja agar bisa mendapatkan tender, termasuk menyediakan layanan seksual.

Dalam sebuah persidangan dirinya pernah menjadi saksi ada suatu bank yang uangnya habis untuk membayar berbagai layanan seksual. Hanya saja, pembuktiannya sulit.

Paling tidak menurutnya harus ada tiga unsur pelaku, yaitu orang yang memberi gratifikasi, pejabat yang disuap dan pelayan seksualnya sendiri. Biasanya, pelaku prostitusi dalam perkara ini tidak pernah tersentuh.

"Bisa saja dibuktikan, bahwa ada pejabat datang ke suatu tempat dan ada orang yang mempunyai hubungan dan ada perempuan atau laki-laki pemberi layanan seksual,"ujarnya kepada Sindo, Rabu (9/1/2013).

Sementara, Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, KPK menghadapi tugas berat untuk membuktikan gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan, misalnya persidangan harus tertutup dan akan banyak alasan suka sama suka.

"Apa ini masuk domaoin suap, apalagi ini kalau suka ama suka. Ini delik susila. harus tertutup,"ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya diberitakan, KPK segera merumuskan aturan terkait gratifikasi seksual. Gratifikasi jenis ini belum ada dalam aturan yang ada hanya dalam bentuk nilai rupiah.

Menurut KPK, seharusnya aturan terkait gratifikasi dapat mencakup pada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain salah satunya gratifikasi seks.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma.

Salah satu negara yang menerapkan aturan gratifikasi seks dalam aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Singapura. Hingga kini, sudah ada Kepala BNN dan Menteri Pertahanan Singapura yang dituntut ke pengadilan karena dianggap melanggar pasal gratifikasi seks.
(kri)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved