Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur

Rabu, 09 Januari 2013 - 19:36 WIB
Pembuktian gratifikasi...
Pembuktian gratifikasi seks harus penuhi tiga unsur
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih mengatakan, pemberian layanan seksual bukan hal baru dalam urusan suap menyuap. Dalam suatu proyek biasanya para pihak akan memberikan apa saja agar bisa mendapatkan tender, termasuk menyediakan layanan seksual.

Dalam sebuah persidangan dirinya pernah menjadi saksi ada suatu bank yang uangnya habis untuk membayar berbagai layanan seksual. Hanya saja, pembuktiannya sulit.

Paling tidak menurutnya harus ada tiga unsur pelaku, yaitu orang yang memberi gratifikasi, pejabat yang disuap dan pelayan seksualnya sendiri. Biasanya, pelaku prostitusi dalam perkara ini tidak pernah tersentuh.

"Bisa saja dibuktikan, bahwa ada pejabat datang ke suatu tempat dan ada orang yang mempunyai hubungan dan ada perempuan atau laki-laki pemberi layanan seksual,"ujarnya kepada Sindo, Rabu (9/1/2013).

Sementara, Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, KPK menghadapi tugas berat untuk membuktikan gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan, misalnya persidangan harus tertutup dan akan banyak alasan suka sama suka.

"Apa ini masuk domaoin suap, apalagi ini kalau suka ama suka. Ini delik susila. harus tertutup,"ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/1/2013).

Sebelumnya diberitakan, KPK segera merumuskan aturan terkait gratifikasi seksual. Gratifikasi jenis ini belum ada dalam aturan yang ada hanya dalam bentuk nilai rupiah.

Menurut KPK, seharusnya aturan terkait gratifikasi dapat mencakup pada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain salah satunya gratifikasi seks.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma.

Salah satu negara yang menerapkan aturan gratifikasi seks dalam aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Singapura. Hingga kini, sudah ada Kepala BNN dan Menteri Pertahanan Singapura yang dituntut ke pengadilan karena dianggap melanggar pasal gratifikasi seks.
(kri)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Cerita Ganjar Pranowo...
Cerita Ganjar Pranowo Tolak Gratifikasi
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved