Keputusan KPU belum final

Rabu, 09 Januari 2013 - 06:42 WIB
Keputusan KPU belum...
Keputusan KPU belum final
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Walau demikian, keputusan KPU tersebut belum final.

"Proses sengketa di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) membuka peluang bertambahnya peserta Pemilu 2014," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin kepada Sindonews, Selasa (8/1/2013).

Kata dia, pada Pemilu 2009 pun hal yang demikian pernah terjadi. "Jadi ada presedennya. Parpol yang dinyatakan gagal oleh KPU tetap bisa menjadi peserta pemilu setelah pengadilan menganulir keputusan KPU," tuturnya.

Apalagi, katanya, dalam proses verifikasi parpol sejak tahap administrasi hingga tahap verifikasi faktual oleh KPU, ada indikasi seleksinya dilakukan secara tidak jujur.

"Misal saja ada parpol yang dinyatakan lulus faktual, tetapi data administrasinya justru diduga bermasalah. Ini kan sangat janggal menurut saya," katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, bagi parpol yang tidak lolos, mereka sebetulnya juga bisa mempermasalahkan parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU dalam proses sengketa.

Jadi, dia menambhakn, data parpol yang diduga bermasalah, namun tetap diluluskan oleh KPU bisa dijadikan sebagai data pembanding dan dibeberkan untuk membuktikan adanya proses verifikasi yang tidak fair.

"Dari situ bisa terungkap adanya perlakuan berbeda yang diberikan oleh KPU kepada setiap parpol. Kalau soal NasDem sebagai satu-satunya parpol baru yang lulus, saya tidak heran. Penelusuran saya menunjukan partai itu memang luar biasa. Dalam beberapa hal, mereka bahkan bisa memenuhi persyaratan melebihi partai parlemen yang sudah lama eksis," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6543 seconds (0.1#10.140)