PDS ajukan sengketa pemilu ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Damai Sejahtera (PDS) merupakan partai yang tidak lolos pada verifikasi faktual di Komisi pemilihan Umum (KPU), sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Maka itu, PDS akan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ya, PDS akan masukan pengaduan sengketa pemilu kepada Bawaslu besok (Rabu) atau Kamis, sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemilu," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDS Sahat Hangoloan Maruli Tua Sinaga kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Selasa (8/1/2013).
Dirinya menambahkan, sejumlah bukti telah disiapkan PDS. "Ada dokumen yang tidak dikirim dari KPU Pusat ke KPUD, sehingga KPUD beralasan tidak melakukan verifikasi," tuturnya.
Seperti diketahui, sepuluh parpol dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Mereka yang lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan yang tak memenuhi syarat, ada 24 parpol.
Selain PDS, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) juga mengancam akan menggugat KPU ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN.
"Ya, PDS akan masukan pengaduan sengketa pemilu kepada Bawaslu besok (Rabu) atau Kamis, sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemilu," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDS Sahat Hangoloan Maruli Tua Sinaga kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Selasa (8/1/2013).
Dirinya menambahkan, sejumlah bukti telah disiapkan PDS. "Ada dokumen yang tidak dikirim dari KPU Pusat ke KPUD, sehingga KPUD beralasan tidak melakukan verifikasi," tuturnya.
Seperti diketahui, sepuluh parpol dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Mereka yang lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan yang tak memenuhi syarat, ada 24 parpol.
Selain PDS, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) juga mengancam akan menggugat KPU ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN.
(mhd)