KPK periksa Dubes RI untuk Rusia

Selasa, 08 Januari 2013 - 13:38 WIB
KPK periksa Dubes RI untuk Rusia
KPK periksa Dubes RI untuk Rusia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duta Besar (Dubes) RI untuk Rusia Djauhari Oratmangun terkait dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/konferensi internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun anggaran 2004-2005.

"Yang bersangkutan (Djauhari Oratmangun) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/1/2013).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari dan Musisi kondang Erwin Gutawa terkait kasus ini.

Sekedar diketahui, dalam kasus penyelenggaraan seminar/sidang internasional Kemenlu dari kurun waktu 2004-2005, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu sendiri berawal dari informasi yang diterima KPK terkait pengadaan/penyediaan mobil bagi delegasi-delegasi saat penyelenggaraan seminar tersebut. Diketahui saat pengadaan itu diduga ada penggunaan uang negara lebih dari miliaran rupiah. Dari pengembangan itu, KPK Jilid II kemudian menemukan keterlibatan Sudjadnan dalam penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu Sudjadnan juga sempat terjerat dalam kasus korupsi proyek renovasi gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Sudjadnan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011 terkait kasus itu. Akibat perbuatan Sudjadnan, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,4 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)