KPK periksa Dubes RI untuk Rusia

Selasa, 08 Januari 2013 - 13:38 WIB
KPK periksa Dubes RI...
KPK periksa Dubes RI untuk Rusia
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Duta Besar (Dubes) RI untuk Rusia Djauhari Oratmangun terkait dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/konferensi internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun anggaran 2004-2005.

"Yang bersangkutan (Djauhari Oratmangun) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," ungkap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (8/1/2013).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menlu Nur Hassan Wirayuda, Duta Besar RI untuk Kanada Dienne Hardianti Moehari dan Musisi kondang Erwin Gutawa terkait kasus ini.

Sekedar diketahui, dalam kasus penyelenggaraan seminar/sidang internasional Kemenlu dari kurun waktu 2004-2005, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar.

Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus itu sendiri berawal dari informasi yang diterima KPK terkait pengadaan/penyediaan mobil bagi delegasi-delegasi saat penyelenggaraan seminar tersebut. Diketahui saat pengadaan itu diduga ada penggunaan uang negara lebih dari miliaran rupiah. Dari pengembangan itu, KPK Jilid II kemudian menemukan keterlibatan Sudjadnan dalam penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu Sudjadnan juga sempat terjerat dalam kasus korupsi proyek renovasi gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Sudjadnan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011 terkait kasus itu. Akibat perbuatan Sudjadnan, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,4 miliar.
(lns)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved