KPK harus bongkar korupsi berjamaah Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus dapat membongkar korupsi berjaamah yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, kasus Hambalang sebenarnya secara sepintas dapat dilihat sebagai korupsi yang tidak hanya dilakukan satu atau dua orang saja.
Dia berpandangan, dalam kasus itu banyak pihak yang terlibat mulai dari Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kemenpora), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum anggota DPR hingga pihak swasta.
"Yang menjadi persoalan bagi saya itu kalau perkara ini lamban. Lamban dalam proses pemeriksaannya, lamban dilimpahkan ke proses penuntutan untuk segera diadili. Ini yang menjadi persoalan. Kalau masalah sebagai saksi itu hal yang biasa," katanya saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).
Dia menuturkan, yang harus diminta publik kepada KPK harusnya para penyidiknya segera menggenjot penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang. Sehingga, lanjutnya, KPK tidak hanya menemukan dua orang itu saja sebagai tersangka, tapi juga menemukan tersangka-tersangka lain lagi.
Dia membeberkan, dugaan keterlibatan dan menyeret tersangka lain itu dapat dilakukan terutama dengan alat bukti yang cukup banyak yang dimiliki KPK.
"KPK sudah bisa menyeret tersangka lain. Karena korupsi ini bukan korupsi tunggal, tapi korupsi berjamaah. Baik di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, BPN, maupun di DPR sendiri. Bahkan juga swastanya," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan, kasus Hambalang sebenarnya secara sepintas dapat dilihat sebagai korupsi yang tidak hanya dilakukan satu atau dua orang saja.
Dia berpandangan, dalam kasus itu banyak pihak yang terlibat mulai dari Kementerian Pemuda dan Olahrag (Kemenpora), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum anggota DPR hingga pihak swasta.
"Yang menjadi persoalan bagi saya itu kalau perkara ini lamban. Lamban dalam proses pemeriksaannya, lamban dilimpahkan ke proses penuntutan untuk segera diadili. Ini yang menjadi persoalan. Kalau masalah sebagai saksi itu hal yang biasa," katanya saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).
Dia menuturkan, yang harus diminta publik kepada KPK harusnya para penyidiknya segera menggenjot penyidikan dan penyelidikan kasus Hambalang. Sehingga, lanjutnya, KPK tidak hanya menemukan dua orang itu saja sebagai tersangka, tapi juga menemukan tersangka-tersangka lain lagi.
Dia membeberkan, dugaan keterlibatan dan menyeret tersangka lain itu dapat dilakukan terutama dengan alat bukti yang cukup banyak yang dimiliki KPK.
"KPK sudah bisa menyeret tersangka lain. Karena korupsi ini bukan korupsi tunggal, tapi korupsi berjamaah. Baik di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Keuangan, BPN, maupun di DPR sendiri. Bahkan juga swastanya," tandasnya.
(mhd)