Pemeriksaan Andi Mallarangeng sebagai saksi tidak subtansi
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sebagai saksi tersangka Deddy Kusdinar pada Jumar 11 Januari 2013 nanti, dinilai bukan subtansi dalam kasus dugaan korupsi Sport Center Hambalang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai, dalam konteks kasus Hambalang sebenarnya Andi Alfian Mallarangeng dapat diperiksa sebagai tersangka dan saksi. Dia menuturkan, dilihat dari sisi hukum acara pemeriksaan Andi sebagai saksi Deddy Kusdinar merupakan hal yang biasa saja.
"Andi (Andi Mallarangeng) belum diperiksa sebagai tersangka kan mungkin saksi-saksi lain belum. Jadi dia (Andi Mallarangeng) baru diperiksa sebagai saksi, menurut saya itu hukum acara dan biasanya saja. Enggak subtansi," kata Yani saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).
Dia mengungkapkan, suatu saat tentu Andi Mallarangeng pasti diperiksa sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dalam pandangannnya, pemeriksaan Andi sebagai saksi pasti dimaksudkan KPK untuk menguatkan sangkaan terhadap tersangka Deddy.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR itu juga mengatakan, KPK ingin menghubungkan sejauh mana Andi Mallarangeng mengetahui peran tersangka Deddy pada sebuah perbuatan dalam kasus dan peristiwa Hambalang itu.
"Atau Andi mengetahui sampai sejauh mana terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.
Yani berharap, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK dapat menggali informasi dan keterangan lebih mendalam. Dia menyampaikan, keterlibatan pihak-pihak lain pun dapat ditanyakan kepada mantan Menpora tersebut secara lebih rinci dan detail.
Selain itu, jika kemudian KPK masih memerikwsa saksi-saksi selain Andi penyidiknya harusnya juga mendalami keterlibatan tersebut.
"Iya harus ditanyakan ke Andi Mallarangeng. Dalam konteks itu harus juga ditanyakan ke yang lain-lain. Kan sudah ada petunjuk dan keterngan dari saksi-saksi terkait pertemuan dan rapat-rapat," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai, dalam konteks kasus Hambalang sebenarnya Andi Alfian Mallarangeng dapat diperiksa sebagai tersangka dan saksi. Dia menuturkan, dilihat dari sisi hukum acara pemeriksaan Andi sebagai saksi Deddy Kusdinar merupakan hal yang biasa saja.
"Andi (Andi Mallarangeng) belum diperiksa sebagai tersangka kan mungkin saksi-saksi lain belum. Jadi dia (Andi Mallarangeng) baru diperiksa sebagai saksi, menurut saya itu hukum acara dan biasanya saja. Enggak subtansi," kata Yani saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).
Dia mengungkapkan, suatu saat tentu Andi Mallarangeng pasti diperiksa sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dalam pandangannnya, pemeriksaan Andi sebagai saksi pasti dimaksudkan KPK untuk menguatkan sangkaan terhadap tersangka Deddy.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR itu juga mengatakan, KPK ingin menghubungkan sejauh mana Andi Mallarangeng mengetahui peran tersangka Deddy pada sebuah perbuatan dalam kasus dan peristiwa Hambalang itu.
"Atau Andi mengetahui sampai sejauh mana terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.
Yani berharap, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK dapat menggali informasi dan keterangan lebih mendalam. Dia menyampaikan, keterlibatan pihak-pihak lain pun dapat ditanyakan kepada mantan Menpora tersebut secara lebih rinci dan detail.
Selain itu, jika kemudian KPK masih memerikwsa saksi-saksi selain Andi penyidiknya harusnya juga mendalami keterlibatan tersebut.
"Iya harus ditanyakan ke Andi Mallarangeng. Dalam konteks itu harus juga ditanyakan ke yang lain-lain. Kan sudah ada petunjuk dan keterngan dari saksi-saksi terkait pertemuan dan rapat-rapat," tandasnya.
(mhd)