Ditahan, Ratna tuding dikorbankan Siti Fadilah

Senin, 07 Januari 2013 - 19:12 WIB
Ditahan, Ratna tuding...
Ditahan, Ratna tuding dikorbankan Siti Fadilah
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar mengaku, dikorbankan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Seharusnya, Siti bertanggungjawab terkait kasus dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes tahun anggaran 2007.

"Atas dong, atas, masa bawahan yang mengorbankan saya, atas," kata Ratna seraya bergetar di Gedung KPK, Jakarta, sebelum menuju Rutan KPK yang ada di basement gedung itu, Senin (7/1/2013).

Meski begitu, Ratna enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengapa dirinya dikorbankan. Dia mengaku, akan menyampaikan semuanya saat persidangan, termasuk dugaan keterlibatan Siti Fadila.

"Yang lainnya nanti dipersidangan silakan teman-teman media mendengar bagaimana jalannya persidangan, begitu ya. Dipersidangan saya, saya sudah menyampaikan saya dikorbankan, itu saja," tandasnya.

Pada kesempatan ini, Ratna mengaku, siap menjadi Justice Collabotor (JC). "Insya Allah ya," jawabnya singkat.

Sementara itu, mengenai penahanan Ratna, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut. Menurut Johan, nantinya Ratna akan ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK demi kepentingan penyidikan.

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak pagi tadi, akhirnya KPK melakukan penahanan atas nama RDU. Ditahan sejak hari ini dirutan jaktim cabang kpk selama 20 hari. Ini berkaitan dgn kasus pengadaan flu burung," jelas Johan.

Johan juga menyampaikan bahwa atas perbuatan yang diduga dilakukan Ratna, negara dirugikan sebesar Rp 12 miliar. Perbuatan Ratna pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir Johan menyampaikan bahwa hingga saat ini berkas perkara Ratna belum lengkap alias P21 sehingga belum dapat dibawa ke meja hijau. "Belum P21 (lengkap)," kata Johan singkat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)