KPK tahan Ratna Dewi Umar

Senin, 07 Januari 2013 - 19:00 WIB
KPK tahan Ratna Dewi Umar
KPK tahan Ratna Dewi Umar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar.

Penahanan tersebut setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-Perupahan pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes tahun anggara 2007.

Ratna yang mengenakan kemeja motif garis-garis yang dibalut baju tahanan, diboyong oleh petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK yang masih berada dalam satu gedung.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Ratna sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dalam keterangannya dirinya mengaku siap ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

"Makanya saya siap ditahan seperti ini, supaya cepet selesai. Tiga tahun lima bulan saya sudah menjalani ini, terima kasih," kata Ratna di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Meski sebelumnya dirawat di rumah sakit lantaran penyakit yang dideritanya, kini Ratna mengaku dalam keadaan sehat. "Ia sempat (dirawat), beberapa kali itu dulu," ujarnya.

Situasi haru pun terlihat ketika putra lelaki Ratna menitikkan air mata lantaran tak kuasa melihat ibunya dibawa ke mobil tahanan.

"Kiki jangan nangis," pinta Ratna kepada anak lelakinya itu.

KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, karena diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp52 miliar pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung.

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Kesehatan Alm Endang Rahayu Ningsih.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8808 seconds (0.1#10.140)