Hartati: Saya tidak laik dituntut 5 tahun

Senin, 07 Januari 2013 - 16:24 WIB
Hartati: Saya tidak...
Hartati: Saya tidak laik dituntut 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya selama lima tahun kurungan penjara.

Namun, Hartati menilai, tuntutan JPU itu tidak laik untuknya. Karena, dalam kasus itu dirinya tidak bersalah. Pengadilan Tipikor menjadi harapan dirinya memperoleh keadilan dan peradilan.

"Kayanya saya tidak laik yah dituntut lima tahun, orang saya tidak salah. Harapan saya Pengadilan Tipikor menjadi tumpuan dan harapan saya mencari peradilan yang memberikan keadilan seadil-adilnya," jelasnya usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Karena itu, menurutnya, negara tidak dirugikan dalam kasusnya dan hanya dirinya serta perusahaan yang dia tangani yang mengalami kerugian, sehingga dirinya berkeyakinan tidak bersalah.

"Saya merasa dirugikan, dan perusahaan dirugikan untungnya negara tidak ada yang dirugikan. Saya sangat berharap tidak di diskriminalisasikan, dan dibalikan nama baik saya sebagai pengusaha," ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, di usianya yang kini menginjak 67 tahun, Hartati juga berharap agar dapat segera menjalani kehidupan normalnya dengan menjalankan perusahaan dan menghidupi 5.500 karyawannya.

"Mengingat usia saya sudah menginjak 67 (tahun), waktu saya tidak lama lagi. Saya ingin normal dan cita-cita saya menghidupi dari 5.500 karyawan yang menggantungkan hidupnya kepada saya," kata Hartati.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)