KPU abaikan interupsi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) abaikan sejumlah interupsi dari partai politik (Parpol) dalam rapat pleno terbuka verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. Sebab, KPU Provinsi harus membacakan rekapitulasi rapat pleno ditingkat daerah terlebih dahulu.
"Pak, nanti ada nota keberatannya setelah nanti ini dibacakan. Kami saja belum tahu kok apa yang akan disampaikan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang rapat pleno verifikasi faktual parpol, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Hampir semua parpol non parlemen mengajukan interupsi sambil mengacungkan tangan masing-masing. Namun, dari berbagai interupsi, KPU belum bisa menjawab sejumlah keluhan parpol tersebut. Sebab, sesuai mekanismenya atau tata caranya, nota keberatan dipersilahkan setelah rapat pleno.
Sesekali suasana pun sempat ricuh, saat mereka disarankan untuk mengajukan interupsi setelah rekapitulasi selesai.
Bahkan, ada pula pihak parpol yang menggebrak meja, karena kesal interupsinya yang tak didengarkan oleh KPU saat mengajukan nota keberatan.
"Pak, nanti ada nota keberatannya setelah nanti ini dibacakan. Kami saja belum tahu kok apa yang akan disampaikan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang rapat pleno verifikasi faktual parpol, Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Hampir semua parpol non parlemen mengajukan interupsi sambil mengacungkan tangan masing-masing. Namun, dari berbagai interupsi, KPU belum bisa menjawab sejumlah keluhan parpol tersebut. Sebab, sesuai mekanismenya atau tata caranya, nota keberatan dipersilahkan setelah rapat pleno.
Sesekali suasana pun sempat ricuh, saat mereka disarankan untuk mengajukan interupsi setelah rekapitulasi selesai.
Bahkan, ada pula pihak parpol yang menggebrak meja, karena kesal interupsinya yang tak didengarkan oleh KPU saat mengajukan nota keberatan.
(mhd)