Hartati korban tumpang tindih peraturan

Senin, 07 Januari 2013 - 14:36 WIB
Hartati korban tumpang...
Hartati korban tumpang tindih peraturan
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melihat pengusaha Hartati Murdaya menjadi korban dari tumpang-tindih berbagai peraturan perundangan, yang menempatkan warga negara dalam posisi serba salah.

Oleh karenanya, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap majelis hakim melihat kasus Buol dengan bijaksana.

"Dalam hal incumbent (meminta sumbangan), posisi pengusaha itu susah. Dikasih salah, tidak dikasih salah. Kalau dalam konteks seperti ini, hukum harus menerapkan yang adil," kata Yusril menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum soal sumbangan Pilkada oleh calon incumbent, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Dirinya melanjutkan, negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya peran dari pengusaha. Namun, tetap diakui bahwa berkaca dari perilaku politik banyak pengusaha yang melakukan kecurangan. Tapi, banyak politikus yang tidak menipu.

"Tinggal sebatas mana kita memberikan toleransi. Yang harus diberikan saat ini, adalah sungguh-sungguh kebijaksanaan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai niat pengusaha memberikan sumbangan kepada incumbent, Yusril menjawab Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha itu sah memberikan sumbangan sampai batas tertentu. Besaran sumbangan itu harus dilaporkan.

Kendati begitu, jika kemudian ditemukan adanya sumbangan yang melampaui batas maksimum maka harus disesuaikan dengan batasan itu.

"Batas sumbangan Pilkada badan usaha itu diatur Undang-Undang Rp 350 juta. Jika ada sumbangan misalnya Rp 400 juta, yah harus disesuaikan dikurangi besarannya menjadi Rp 350 juta. Jangan lantas karena memberikan sumbangan melebihi batas maksimum di pidanakan. Bisa penuh penjara kalau semuanya harus dipidanakan," jelasnya.

"Norma Undang-Undang itu dalam penyelenggaraan pilkada itu, tiap calon berhak menerima sumbangan. Pertanyaannya itu ikhlas atau tidak? Orang memberi sumbangan itu boleh ada apa-apanya, tapi itu wajar saja. Kata tolong dibantu itu tidak melanggar Undang-Undang karena itu urusan batin," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
Gempa di Taiwan Telan...
Gempa di Taiwan Telan Korban Jiwa, Puluhan Orang Luka-luka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved