Hartati korban tumpang tindih peraturan

Senin, 07 Januari 2013 - 14:36 WIB
Hartati korban tumpang...
Hartati korban tumpang tindih peraturan
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melihat pengusaha Hartati Murdaya menjadi korban dari tumpang-tindih berbagai peraturan perundangan, yang menempatkan warga negara dalam posisi serba salah.

Oleh karenanya, Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berharap majelis hakim melihat kasus Buol dengan bijaksana.

"Dalam hal incumbent (meminta sumbangan), posisi pengusaha itu susah. Dikasih salah, tidak dikasih salah. Kalau dalam konteks seperti ini, hukum harus menerapkan yang adil," kata Yusril menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum soal sumbangan Pilkada oleh calon incumbent, di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Dirinya melanjutkan, negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya peran dari pengusaha. Namun, tetap diakui bahwa berkaca dari perilaku politik banyak pengusaha yang melakukan kecurangan. Tapi, banyak politikus yang tidak menipu.

"Tinggal sebatas mana kita memberikan toleransi. Yang harus diberikan saat ini, adalah sungguh-sungguh kebijaksanaan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai niat pengusaha memberikan sumbangan kepada incumbent, Yusril menjawab Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha itu sah memberikan sumbangan sampai batas tertentu. Besaran sumbangan itu harus dilaporkan.

Kendati begitu, jika kemudian ditemukan adanya sumbangan yang melampaui batas maksimum maka harus disesuaikan dengan batasan itu.

"Batas sumbangan Pilkada badan usaha itu diatur Undang-Undang Rp 350 juta. Jika ada sumbangan misalnya Rp 400 juta, yah harus disesuaikan dikurangi besarannya menjadi Rp 350 juta. Jangan lantas karena memberikan sumbangan melebihi batas maksimum di pidanakan. Bisa penuh penjara kalau semuanya harus dipidanakan," jelasnya.

"Norma Undang-Undang itu dalam penyelenggaraan pilkada itu, tiap calon berhak menerima sumbangan. Pertanyaannya itu ikhlas atau tidak? Orang memberi sumbangan itu boleh ada apa-apanya, tapi itu wajar saja. Kata tolong dibantu itu tidak melanggar Undang-Undang karena itu urusan batin," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Ingatkan Warga Salat...
Ingatkan Warga Salat Id di Rumah, Kades di Buol Sulteng Dikeroyok Warga
Rayu Investor, Jokowi...
Rayu Investor, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
5 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
8 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
8 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
8 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
8 jam yang lalu
Infografis
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Menjadi 24 Orang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved