Yusril: Pemberian sumbangan Pilkada, sah
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberian sumbangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melanggar hukum karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni pasal 84 UU Pilkada.
Menurutnya, seorang calon kepala daerah berhak menerima sumbangan dari manapun baik secara individu maupun perusahaan.
"Saya tidak masuk ke kasus detail-detail, hanya yang bersangkutan kepada saya mengenai sumbangan Pilkada sah atau tidak, saya katakan sah. Itu diatur dalam pasal 84 uu Pilkada bahwa seorang calon dalam Pilkada itu, berhak mendapatkan sumbangan dari siapa saja," jelas Yusril usai menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).
Dalam UU itu juga diatur jumlah pemberian dana, sehingga pemberian sumbangan kepada kepada calon kepala daerah itu sah. "Sah, tentu dengan jumlah yang diatur dalam perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam kasus Hartati, posisi Bupati Buol Amran Batalipu adalah sebagai calon incumbent pada Pilkada Bupati Buol saat itu. Apapun maksud dan tujuan pemberian dana Hartati kepada calon incumbent itu tetap sah.
"Hanya saja kalau seseorang itu sebagai incumbent kemudian meminta sumbangan kepada individu maupun perusahaan itu akan menjadi bingung ini masih Bupati tapi dia incumbent, dikasih sumbangan sebagai incumbent atau Bupati. Lalu timbul pertanyaan, jangan-jangan ada apa-apanya," pungkasnya.
Untuk informasi, Yusril hadir dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Hartati Murdaya, kehadiran mantan Menteri Hukum dan HAM ini sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan Yusril menjelaskan terkait tumpang tindih peraturan yang menjerat Hartati, termasuk mengenai uang suap yang dinilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai bentuk sumbangan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu yang akan maju dalam Pilkada Buol.
Menurutnya, seorang calon kepala daerah berhak menerima sumbangan dari manapun baik secara individu maupun perusahaan.
"Saya tidak masuk ke kasus detail-detail, hanya yang bersangkutan kepada saya mengenai sumbangan Pilkada sah atau tidak, saya katakan sah. Itu diatur dalam pasal 84 uu Pilkada bahwa seorang calon dalam Pilkada itu, berhak mendapatkan sumbangan dari siapa saja," jelas Yusril usai menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).
Dalam UU itu juga diatur jumlah pemberian dana, sehingga pemberian sumbangan kepada kepada calon kepala daerah itu sah. "Sah, tentu dengan jumlah yang diatur dalam perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam kasus Hartati, posisi Bupati Buol Amran Batalipu adalah sebagai calon incumbent pada Pilkada Bupati Buol saat itu. Apapun maksud dan tujuan pemberian dana Hartati kepada calon incumbent itu tetap sah.
"Hanya saja kalau seseorang itu sebagai incumbent kemudian meminta sumbangan kepada individu maupun perusahaan itu akan menjadi bingung ini masih Bupati tapi dia incumbent, dikasih sumbangan sebagai incumbent atau Bupati. Lalu timbul pertanyaan, jangan-jangan ada apa-apanya," pungkasnya.
Untuk informasi, Yusril hadir dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Hartati Murdaya, kehadiran mantan Menteri Hukum dan HAM ini sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan Yusril menjelaskan terkait tumpang tindih peraturan yang menjerat Hartati, termasuk mengenai uang suap yang dinilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai bentuk sumbangan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu yang akan maju dalam Pilkada Buol.
(lns)