Yusril: Pemberian sumbangan Pilkada, sah

Senin, 07 Januari 2013 - 13:22 WIB
Yusril: Pemberian sumbangan...
Yusril: Pemberian sumbangan Pilkada, sah
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberian sumbangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melanggar hukum karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni pasal 84 UU Pilkada.

Menurutnya, seorang calon kepala daerah berhak menerima sumbangan dari manapun baik secara individu maupun perusahaan.

"Saya tidak masuk ke kasus detail-detail, hanya yang bersangkutan kepada saya mengenai sumbangan Pilkada sah atau tidak, saya katakan sah. Itu diatur dalam pasal 84 uu Pilkada bahwa seorang calon dalam Pilkada itu, berhak mendapatkan sumbangan dari siapa saja," jelas Yusril usai menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Siti Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Dalam UU itu juga diatur jumlah pemberian dana, sehingga pemberian sumbangan kepada kepada calon kepala daerah itu sah. "Sah, tentu dengan jumlah yang diatur dalam perundang-undangan," lanjutnya.

Dalam kasus Hartati, posisi Bupati Buol Amran Batalipu adalah sebagai calon incumbent pada Pilkada Bupati Buol saat itu. Apapun maksud dan tujuan pemberian dana Hartati kepada calon incumbent itu tetap sah.

"Hanya saja kalau seseorang itu sebagai incumbent kemudian meminta sumbangan kepada individu maupun perusahaan itu akan menjadi bingung ini masih Bupati tapi dia incumbent, dikasih sumbangan sebagai incumbent atau Bupati. Lalu timbul pertanyaan, jangan-jangan ada apa-apanya," pungkasnya.

Untuk informasi, Yusril hadir dalam sidang terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Hartati Murdaya, kehadiran mantan Menteri Hukum dan HAM ini sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan Yusril menjelaskan terkait tumpang tindih peraturan yang menjerat Hartati, termasuk mengenai uang suap yang dinilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai bentuk sumbangan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu yang akan maju dalam Pilkada Buol.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved