PPRN laporkan KPU ke Mabes Polri

Senin, 07 Januari 2013 - 12:41 WIB
PPRN laporkan KPU ke Mabes Polri
PPRN laporkan KPU ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) siang ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Berskrim) Mabes Polri. Mereka akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan tindak pidana.

"Ini kita sedang dalam perjalanan ke Mabes Polri," ungkap salah seorang kader PPRN, Bonar Nainggolan saat dihubungi wartawan, Senin (7/1/2013).

Menurut Bonar, pihaknya saat ini telah membawa 1200 lembar alat bukti, ada 11 KPU Provinsi tidak melakukan verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN.

"KPU menyatakan PPRN Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga dinyatakan tidak layak ikut Pemilu 2014. Padahal sesungguhnya tidak diverifikasi. Sikap KPU itu kami apresiasi dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri,"jelasnya.

Selain itu, KPU diduga telah menipu dan membuat keterangan bohong atau palsu. Salah satu KPU daerah yang diindikasi telah melakukan kebohongan itu adalah Kabupaten Bojonegoro.

"KPU Bojonegoro baru mendatangi kembali anggota PPRN tanggal 3 Januari 2013. Padahal tanggal 19 Desember 2012 sudah selesai Pleno dan PPRN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Luar biasa penipuan oleh lembaga resmi penyelenggara Pemilu diberbagai wilayah Indonesia," imbuhnya.

Dengan bukti itu semua, PPRN bertekat bulan melaporkan KPU Provinsi maupun KPU Republik Indonesia ke Mabes Polri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1716 seconds (0.1#10.140)