Yusril akan dihadirkan di persidangan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, untuk kesekian kalinya menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang yang akan digelar sekira pukul 09.00 WIB ini masih akan menghadirkan saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun dihadirkan sedianya untuk menjelaskan tumpang tindih peraturan mengenai kasus sumbangan pemulikada yang seharusnya tidak diterapkan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, tapi mestinya diterapkan UU Pemilukada yang mengaturnya secara khusus.
“Iya benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli Pak Yusril Ihza Mahendra, dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian,” kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (7/1/2013).
Menurut Dodi, kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut.
“Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus,” jelasnya.
Yusril juga nantinya akan diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang kelapa sawit, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20 ribu hektare yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.
“Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor,” pungkasnya.
Sidang kasus Buol sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Dr Eva Ahyani Zulfa SH.
Sidang yang akan digelar sekira pukul 09.00 WIB ini masih akan menghadirkan saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun dihadirkan sedianya untuk menjelaskan tumpang tindih peraturan mengenai kasus sumbangan pemulikada yang seharusnya tidak diterapkan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, tapi mestinya diterapkan UU Pemilukada yang mengaturnya secara khusus.
“Iya benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi ahli Pak Yusril Ihza Mahendra, dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian,” kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (7/1/2013).
Menurut Dodi, kehadiran Yusril akan mempertegas apa hukumnya jika seorang kepala daerah meminta bantuan pilkada kepada pihak pengusaha, dan apakah sudah ada UU tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut.
“Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus,” jelasnya.
Yusril juga nantinya akan diminta menjelaskan tumpang tindih peraturan yang merugikan investor di bidang kelapa sawit, yakni Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 1999 tentang pembatasan lahan sawit 20 ribu hektare yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.
“Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor,” pungkasnya.
Sidang kasus Buol sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Dr Eva Ahyani Zulfa SH.
(rsa)