Sidang Hartati akan hadirkan 3 saksi

Kamis, 03 Januari 2013 - 07:38 WIB
Sidang Hartati akan...
Sidang Hartati akan hadirkan 3 saksi
A A A
Sindonews.com - Sidang perkara kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya, hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan. Salah satu saksi meringankan itu sendiri diketahui adalah Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku.

Kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir menjelaskan, Raja Ibrahim Turungku sendiri menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di persidangan hari ini. Dodi berharap, dalam kesaksiannya hari ini, Raja itu bisa menjelaskan mengenai jasa Hartati dalam mengembangkan daerah Buol dari yang sebelumnya terbelakang menjadi daerah yang layak dimekarkan menjadi satu kabupaten tersendiri.

“Jadi Raja Buol yakin bahwa Ibu Hartati tidak bersalah dan tidak layak dihukum, para tokoh masyarakat Buol juga tidak rela Ibu Hartati dipersalahkan,” kata Dodi saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2012).

Selain Raja, sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB nanti ini rencananya juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Ahyani Zulfa dan ahli pertanahan BF Sihombing MA.

Nantinya, pakar hukum pidana Eva Ahyani Zulfa akan diminta memberikan kesaksian bahwa rekaman telepon antara Hartati dengan Amran Batalipu tidak bisa dijadikan bukti hukum. Karena hanya sekedar berupa rekaman pembicaraan yang tidak disertai tindakan pidana, sehingga kalau Hartati tidak ada kesalahan, maka tidak ada pidana.

Sementara, BF Sihombing akan diminta menjelaskan bahwa posisi PT HIP sangat kuat karena telah memiliki semua perizinan yang sah untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak perlu mengurus perizinan lagi.

“Ini perlu ditegaskan bahwa pada saat kasus ini terjadi, PT HIP dalam posisi tidak perlu mengajukan izin baru, sehingga kalau pun ada pemberian dana dari perusahaan kepada Bupati Buol hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perijinan,” pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8172 seconds (0.1#10.140)