Sidang Hartati akan hadirkan 3 saksi

Kamis, 03 Januari 2013 - 07:38 WIB
Sidang Hartati akan...
Sidang Hartati akan hadirkan 3 saksi
A A A
Sindonews.com - Sidang perkara kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya, hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan. Salah satu saksi meringankan itu sendiri diketahui adalah Raja Buol Ke-XII, Ibrahim Turungku.

Kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir menjelaskan, Raja Ibrahim Turungku sendiri menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di persidangan hari ini. Dodi berharap, dalam kesaksiannya hari ini, Raja itu bisa menjelaskan mengenai jasa Hartati dalam mengembangkan daerah Buol dari yang sebelumnya terbelakang menjadi daerah yang layak dimekarkan menjadi satu kabupaten tersendiri.

“Jadi Raja Buol yakin bahwa Ibu Hartati tidak bersalah dan tidak layak dihukum, para tokoh masyarakat Buol juga tidak rela Ibu Hartati dipersalahkan,” kata Dodi saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2012).

Selain Raja, sidang yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB nanti ini rencananya juga akan menghadirkan dua orang saksi ahli. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Ahyani Zulfa dan ahli pertanahan BF Sihombing MA.

Nantinya, pakar hukum pidana Eva Ahyani Zulfa akan diminta memberikan kesaksian bahwa rekaman telepon antara Hartati dengan Amran Batalipu tidak bisa dijadikan bukti hukum. Karena hanya sekedar berupa rekaman pembicaraan yang tidak disertai tindakan pidana, sehingga kalau Hartati tidak ada kesalahan, maka tidak ada pidana.

Sementara, BF Sihombing akan diminta menjelaskan bahwa posisi PT HIP sangat kuat karena telah memiliki semua perizinan yang sah untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, sehingga tidak perlu mengurus perizinan lagi.

“Ini perlu ditegaskan bahwa pada saat kasus ini terjadi, PT HIP dalam posisi tidak perlu mengajukan izin baru, sehingga kalau pun ada pemberian dana dari perusahaan kepada Bupati Buol hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perijinan,” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved