2012, MK kabulkan 97 UU dari 169 perkara

Rabu, 02 Januari 2013 - 13:40 WIB
2012, MK kabulkan 97 UU dari 169 perkara
2012, MK kabulkan 97 UU dari 169 perkara
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 97 Undang-Undang (UU) dari 169 perkara yang masuk ke MK sepanjang tahun 2012. Semua UU yang dikabulkan itu, karena UU sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.

"Pertama saya sampaikan bahwa, pada tahun 2012 itu untuk pengujian UU, kita (MK) menangani 169 perkara pengujian UU," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam laporan Kinerja MK Tahun 2012 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Dia menjelaskan, sebenarnya masih ada 18 perkara pengujian UU yang terselesaikan di akhir tahun 2012. Namun , akibat jadwal libur, putusan itu belum dapat disampaikan. "Sehingga 18 ini mulai besok pagi baru bisa diumumkan," jelasnya.

Lanjutnya, dari total perkara UU yang sudah diselesaikan itu menunjukkan kinerja MK dalam pengujian UU mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Dengan demikian dari angka itu prosentasi kinerja kita pada tahun 2011 mendapat skor 50,8 persen, dan 57 persen di 2012, ini berarti ada peningkatan," lanjutnya.

"Kalau perbandingan dari angka permohonan yang dikabulkan untuk judicial review yang sudah diputus, kita lihat rata-rata dari lima tahun terakhir dari tahun 2008, sebanyak 20,44 persen dikabulkan artinya ya salah menurut MK, nah sisanya 79,56 ada yang ditolak, diterima, dan ditarik kembali," sambungnya.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, khusus di tahun 2012, persentase pengujian UU yang dilakukan MK meningkat dari lima tahun sebelumnya cuma 20,44%.

"Untuk tahun 2012 meningkat 31 persen dari yang diajukan, adapun UU mengenai PKPU atau sengketa Pilkada tahun ini 11 persen dan sebelumnya 10,58 persen," pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)