2012, MK kabulkan 97 UU dari 169 perkara

Rabu, 02 Januari 2013 - 13:40 WIB
2012, MK kabulkan 97...
2012, MK kabulkan 97 UU dari 169 perkara
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 97 Undang-Undang (UU) dari 169 perkara yang masuk ke MK sepanjang tahun 2012. Semua UU yang dikabulkan itu, karena UU sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan konstitusi.

"Pertama saya sampaikan bahwa, pada tahun 2012 itu untuk pengujian UU, kita (MK) menangani 169 perkara pengujian UU," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam laporan Kinerja MK Tahun 2012 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Dia menjelaskan, sebenarnya masih ada 18 perkara pengujian UU yang terselesaikan di akhir tahun 2012. Namun , akibat jadwal libur, putusan itu belum dapat disampaikan. "Sehingga 18 ini mulai besok pagi baru bisa diumumkan," jelasnya.

Lanjutnya, dari total perkara UU yang sudah diselesaikan itu menunjukkan kinerja MK dalam pengujian UU mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Dengan demikian dari angka itu prosentasi kinerja kita pada tahun 2011 mendapat skor 50,8 persen, dan 57 persen di 2012, ini berarti ada peningkatan," lanjutnya.

"Kalau perbandingan dari angka permohonan yang dikabulkan untuk judicial review yang sudah diputus, kita lihat rata-rata dari lima tahun terakhir dari tahun 2008, sebanyak 20,44 persen dikabulkan artinya ya salah menurut MK, nah sisanya 79,56 ada yang ditolak, diterima, dan ditarik kembali," sambungnya.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, khusus di tahun 2012, persentase pengujian UU yang dilakukan MK meningkat dari lima tahun sebelumnya cuma 20,44%.

"Untuk tahun 2012 meningkat 31 persen dari yang diajukan, adapun UU mengenai PKPU atau sengketa Pilkada tahun ini 11 persen dan sebelumnya 10,58 persen," pungkasnya.
(kur)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved