KPK perpanjang masa tahanan DS di Rutan Guntur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (DS) di Rumah Tahanan (Rutan) Militer di Guntur, Jakarta Selatan, selama 40 hari ke depan.
"Di tahanan KPK Guntur, akan diperpanjang 40 hari," jelas Juru Bicara (Jubir) Johan Budi SP kepada wartawan melalui blackberry messenger (BBM) kepada wartawan, Rabu (2/1/2013).
Lanjutnya, masa tahanan DS di Rutan Guntur telah diperpanjang mulai 23 Desember 2012 lalu, dengan begitu 40 hari kedepan DS masih akan mendekam di Rutan Guntur.
"Udah habis (masa penahanan di Rutan Guntur)," jelasnya.
Sekadar informasi, DS dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM, setelah ditetapkan tersangka dirinya ditahan untuk pertama kalinya pada 3 Desember 2012 lalu. Dalam masa tahannya itu, DS dititipkan di Rutan Guntur selama 20 hari.
Tak hanya DS, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Di tahanan KPK Guntur, akan diperpanjang 40 hari," jelas Juru Bicara (Jubir) Johan Budi SP kepada wartawan melalui blackberry messenger (BBM) kepada wartawan, Rabu (2/1/2013).
Lanjutnya, masa tahanan DS di Rutan Guntur telah diperpanjang mulai 23 Desember 2012 lalu, dengan begitu 40 hari kedepan DS masih akan mendekam di Rutan Guntur.
"Udah habis (masa penahanan di Rutan Guntur)," jelasnya.
Sekadar informasi, DS dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM, setelah ditetapkan tersangka dirinya ditahan untuk pertama kalinya pada 3 Desember 2012 lalu. Dalam masa tahannya itu, DS dititipkan di Rutan Guntur selama 20 hari.
Tak hanya DS, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada tahun 2011.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(mhd)