Awal 2013 DKPP segera gelar sidang 5 perkara
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 2012 ini telah memproses 90 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Dari 90 perkara itu, dua di antaranya dicabut karena kurang cukup bukti, 59 didismissal sedangkan 31 perkara lainnya dalam proses registrasi dan kajian di sekretariatan.
Sedangkan sisanya masih dalam penjawalan sidang yang akan dimulai 2013 mendatang.
"Untuk 31 perkara telah putusan, sepuluh putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara Pemilu, delapan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara Pemilu, dua dicabut pengaduannya dan 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah," jelas juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Selasa (11/1/2013).
Sedangkan 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu adalah tiga dari anggota KIP Aceh Tenggara. Lima anggota atau Ketua KPU Prov Sulawesi Tenggara, satu Ketua Ketua Panwaslu DKI Jakarta, lima anggota KPU Tulangbawang, dua dari anggota ketua Panwaslu Halmahera Tengah, satu Ketua KPU Depok, dua anggota KIP Aceh Tengah, dua anggota KIP Aceh Tengah, satu Ketua KPU Puncak, dua anggota Ketua KPU Lumajang, lima anggota dan ketua KPU Pamekasan dan empat anggota Ketua KPU Morowali.
Januari 2013 DKPP segera menyidangkan pengaduan yang sudah masuk. "Pengaduan itu sudah dikaji dan akan disidangkan. Insya allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tak lebih lima perkara sudah dijadwalkan persidangannya," jelas Nur Hidayat
Lebih lanjut Nur Hidaya menjelaskan, DKPP sudah memiliki ruang sidang sendiri yang lebih representatif, di Gedung Bawaslu Lantai 5. Meski belum seratus persen rampung pembangunannya, tapi sudah dapat dipergunakan untuk persidangan pertama di tahun baru ini.
Sedangkan sisanya masih dalam penjawalan sidang yang akan dimulai 2013 mendatang.
"Untuk 31 perkara telah putusan, sepuluh putusan merehabilitasi 22 orang penyelenggara Pemilu, delapan peringatan keras kepada 18 orang penyelenggara Pemilu, dua dicabut pengaduannya dan 11 putusan pemberhentian tetap alias pemecatan kepada 31 anggota KPU dan Panwaslu di daerah," jelas juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Selasa (11/1/2013).
Sedangkan 31 anggota penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi pemecatan itu adalah tiga dari anggota KIP Aceh Tenggara. Lima anggota atau Ketua KPU Prov Sulawesi Tenggara, satu Ketua Ketua Panwaslu DKI Jakarta, lima anggota KPU Tulangbawang, dua dari anggota ketua Panwaslu Halmahera Tengah, satu Ketua KPU Depok, dua anggota KIP Aceh Tengah, dua anggota KIP Aceh Tengah, satu Ketua KPU Puncak, dua anggota Ketua KPU Lumajang, lima anggota dan ketua KPU Pamekasan dan empat anggota Ketua KPU Morowali.
Januari 2013 DKPP segera menyidangkan pengaduan yang sudah masuk. "Pengaduan itu sudah dikaji dan akan disidangkan. Insya allah paling cepat pekan kedua Januari 2013 ini kami sudah aktif menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tak lebih lima perkara sudah dijadwalkan persidangannya," jelas Nur Hidayat
Lebih lanjut Nur Hidaya menjelaskan, DKPP sudah memiliki ruang sidang sendiri yang lebih representatif, di Gedung Bawaslu Lantai 5. Meski belum seratus persen rampung pembangunannya, tapi sudah dapat dipergunakan untuk persidangan pertama di tahun baru ini.
(lns)