KPK harus jerat Kemenag

Minggu, 30 Desember 2012 - 19:31 WIB
KPK harus jerat Kemenag
KPK harus jerat Kemenag
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menjerat seluruh pejabat Kementerian Agama, yang terindikasi kuat terlibata dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011/2012. Bahkan KPK harus mampu menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai, langkah seperti itu sebenarnya tidak ada masalah. Artinya kata dia, 15 orang yang diduga terlibat itu dinonaktifkan atau dipecat dari jabatannya merupakan kewajiban yang harus dilakukan Kemenag.

Tetapi lanjutnya, aparat hukum tidak boleh berhenti karena ada pemberhentian seperti itu. Dia mendesak KPK dapat mengumpulkan bukti-bukti keterlibatannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Kalau sudah dinonakatifkan terus KPK tidak bisa menjerat. Kan ngga juga. KPK harus menjerat siapapun oknum pejabat tinggi atau PNS yang terlibat. Bahkan sampai menterinya," kata Adhie saat dihubungi Sindonews.com di Jakarta, Minggu (30/12/2012).

Dia berpandangan, KPK sebenarnya sudah memiliki standar proses penegakan hukum di departemen atau kementerian. Hal itu kata dia, terlihat dalam kasus Hambalang. Karena lanjutnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan lelang pengadaan di atas Rp50 miliar pasti diketahui dan ada laporan kepada menteri dan pejabat-pejabat tinggi lain, termasuk dalam kasus di Kemenag itu.

"Semua kasus yang melibatkan kementerian itu harus diproses seperti halnya kasus Hambalang. Setelah para pejabat dibawahnya teridentifikasi korupsi, kasus itu harus naik ke atas. Pertanggungjawaban terkahir dan otoritas tertinggi kan menteri," tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula ketika Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR dari fraksi Golkar) mengarahkan oknum PNS di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan Alquran.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah dengan nyata mendorong, mengarahkan, dan meminta oknum di Ditjen Pendis dalam tender pengadaan laboratorium MTs untuk memenangi PT BKM serta dalam pengadaan sistem komunikasi laboratorium MTs untuk memenangkan PT Karya Sinerdy Alam Indonesia (KSAI).

Sementara, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi MTs tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran Rp20 miliar tahun 2011/2012.

Dari pengembangan KPK, PT BKM dan KSAI diduga sebagai perusahaan milik keluarga Zulkarnaen. PT KSAI sendiri dimiliki tersangka Dendi Prasetya Putra Zulkarnaen dan terkait dengan pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun anggaran 2011 dan 2012.

Zulkarnaen bersama Dendy diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar untuk mengarahkan anggaran proyek. Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga melanggar Pasal 5 ayat 2,Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-(1) joPasal 56 KUHPidana.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)