Januari KPK akan gelar perkara
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekan kedua Januari 2013 KPK akan melakukan gelar perkara terkait pengadaan dalam kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011/2012, yang melibatkan oknum-oknum PNS Kemenag.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat Kemenag, terutama yang membawahi langsung dua proyek tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis).
Dari pemeriksaan tersebut, diputuskan ada 15 pejabat eselon I, II, dan III yang dibebastugaskan sejak akhir tahun 2012. Bahkan lanjutnya, penonaktifan itu akan bergulir sampai Januari 2013.
Dia juga menyampaikan, saat perbincangan informal dengan Deputi Penindakan KPK Jumat (28/12/2012) lalu, penyelidikan terkait pengadaan dua proyek itu segera dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Ya kalau kasus lain yang ditangani KPK, sebagaimana yang masyarakat ketahui itu kan di bidang pengadaan yang menyangkut pengadaan laboratorium komputer. Kasus Alquran itu udah selesai tinggal peningkatannya (dari penyelidikan ke penyidikan) di bulan Januari," bebernya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag. Di antaranya, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Abdul Karim, Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama Mashuri, Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan PNS Kemenag lain yakni Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, dan Muh Zein.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula ketika Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR dari fraksi Golkar) mengarahkan oknum PNS di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan Alquran.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah dengan nyata mendorong, mengarahkan dan meminta oknum di Ditjen Pendis dalam tender pengadaan laboratorium MTs, untuk memenangi PT BKM serta dalam pengadaan sistem komunikasi laboratorium MTs, untuk memenangkan PT Karya Sinerdy Alam Indonesia (KSAI).
Sementara, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi MTs tahun 2010/2011, sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran Rp20 miliar tahun 2011/2012.
Dari pengembangan KPK, PT BKM dan KSAI diduga sebagai perusahaan milik keluarga Zulkarnaen. PT KSAI sendiri dimiliki tersangka Dendi Prasetya Putra Zulkarnaen dan terkait dengan pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun anggaran 2011 dan 2012.
Zulkarnaen bersama Dendy diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar untuk mengarahkan anggaran proyek. Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga melanggar Pasal 5 ayat 2,Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-(1) joPasal 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat Kemenag, terutama yang membawahi langsung dua proyek tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis).
Dari pemeriksaan tersebut, diputuskan ada 15 pejabat eselon I, II, dan III yang dibebastugaskan sejak akhir tahun 2012. Bahkan lanjutnya, penonaktifan itu akan bergulir sampai Januari 2013.
Dia juga menyampaikan, saat perbincangan informal dengan Deputi Penindakan KPK Jumat (28/12/2012) lalu, penyelidikan terkait pengadaan dua proyek itu segera dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Ya kalau kasus lain yang ditangani KPK, sebagaimana yang masyarakat ketahui itu kan di bidang pengadaan yang menyangkut pengadaan laboratorium komputer. Kasus Alquran itu udah selesai tinggal peningkatannya (dari penyelidikan ke penyidikan) di bulan Januari," bebernya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag. Di antaranya, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Abdul Karim, Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama Mashuri, Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan PNS Kemenag lain yakni Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, dan Muh Zein.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula ketika Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR dari fraksi Golkar) mengarahkan oknum PNS di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan Alquran.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah dengan nyata mendorong, mengarahkan dan meminta oknum di Ditjen Pendis dalam tender pengadaan laboratorium MTs, untuk memenangi PT BKM serta dalam pengadaan sistem komunikasi laboratorium MTs, untuk memenangkan PT Karya Sinerdy Alam Indonesia (KSAI).
Sementara, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi MTs tahun 2010/2011, sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran Rp20 miliar tahun 2011/2012.
Dari pengembangan KPK, PT BKM dan KSAI diduga sebagai perusahaan milik keluarga Zulkarnaen. PT KSAI sendiri dimiliki tersangka Dendi Prasetya Putra Zulkarnaen dan terkait dengan pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun anggaran 2011 dan 2012.
Zulkarnaen bersama Dendy diduga menerima suap lebih dari Rp10 miliar untuk mengarahkan anggaran proyek. Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga melanggar Pasal 5 ayat 2,Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-(1) joPasal 56 KUHPidana.
(stb)