LKS turut tekan PHK
Minggu, 30 Desember 2012 - 18:57 WIB
LKS turut tekan PHK
A
A
A
Sindonews.com - Kementeri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku, lembaga kerja sama (LKS) Bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan, merupakan kunci bagihubunganindustrialyang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.
"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit,mampu menciptakan dan memelihara hubunganyang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh, sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," kata Muhaimin, Minggu (30/12/2012).
Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya, minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama tahun 2012. Dengan jumlah perusahaan nasional saat ini sebanyak 226.617,
Menurut data Kemnakertrans selama tahun 2012 ini, hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4. 755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam.
Padahal pada tahun 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan, yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam. Sedangkan tahun 2010 telah terjadi 192 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 125.784 orang dengan kerugian jam kerja 812.131 jam.
Aksi mogok/unjuk rasa ini kebanyakan dilatarbelakangi oleh tuntutan yang bersifat normatif, seperti pembayaran upah, pelaksanaan upah, Jamsostek, THR, upah lembur dan cuti. Namun ada juga tuntutan non normatif seperti kenaikan upah, insentif kesejhateraan, uang makan dan transport, tunjangan kesehatan dan sarana ibadah.
“Dengan komunikasi yang berfungsi dengan baik, dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifanhubungankerja yang berdampak meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui selama tahun 2012 ini, masih terjadi aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing. Namun hal ini masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan.
“Saya selalu menghimbau dan mengingatkan kepada serikat buruh/pekerja, agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah anarkis,” Katanya.
"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit,mampu menciptakan dan memelihara hubunganyang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh, sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," kata Muhaimin, Minggu (30/12/2012).
Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya, minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama tahun 2012. Dengan jumlah perusahaan nasional saat ini sebanyak 226.617,
Menurut data Kemnakertrans selama tahun 2012 ini, hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4. 755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam.
Padahal pada tahun 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan, yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam. Sedangkan tahun 2010 telah terjadi 192 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 125.784 orang dengan kerugian jam kerja 812.131 jam.
Aksi mogok/unjuk rasa ini kebanyakan dilatarbelakangi oleh tuntutan yang bersifat normatif, seperti pembayaran upah, pelaksanaan upah, Jamsostek, THR, upah lembur dan cuti. Namun ada juga tuntutan non normatif seperti kenaikan upah, insentif kesejhateraan, uang makan dan transport, tunjangan kesehatan dan sarana ibadah.
“Dengan komunikasi yang berfungsi dengan baik, dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifanhubungankerja yang berdampak meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui selama tahun 2012 ini, masih terjadi aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing. Namun hal ini masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan.
“Saya selalu menghimbau dan mengingatkan kepada serikat buruh/pekerja, agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah anarkis,” Katanya.
(stb)