PPP : Minuman beralkohol harus dilarang!
Minggu, 30 Desember 2012 - 07:30 WIB
PPP : Minuman beralkohol harus dilarang!
A
A
A
Sindonews.com - Kecelakaan maut di Jalan Ampera menewaskan dua orang pada Kamis 27 Desember dini hari lalu, menambah rentetan peristiwa serupa yang sebelumnya juga terjadi.
Penyebab kecelakaan maut itu tak lain karena pengemudi Andika Pradika mengonsumsi alkohol, hal ini sama persis dengan dua kejadian sama dilakukan Afriani Novianti menewaskan 12 pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, dan Novi Amalia yang menabrak tujuh orang.
Berangkat dari kondisi itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR memperjuangkan agar minuman beralkohol segera dilarang dengan regulasi yang kuat yaitu Undang-Undang Pengaturan Larangan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi berharap, Rancangan Undang-Undang Pengaturan Larangan Minuman Beralkhol yang sudah ada segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2013 mendatang.
"RUU ini menjadi penting, karena sudah jelas gamblang, konsumsi minuman beralkohol sudah memberikan mudarat dan kerugian yang besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan," tegasnya kepada Sindonews, Minggu (30/12/2012).
Selama ini, salah satu regulasi yang mengatur tentang minuman keras adalah Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, ketentuan dalam Keppres itu, dinilainya tidak secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol.
Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri”.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini PPP sangat peduli dengan masalah kesehatan, karena minuman keras (miras) berbahaya terhadap kesehatan fisik dan jiwa, serta berdampak pada kehidupan sosial. Contoh paling jelas adalah kecelakaan yang terjadi beberapa kali yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.
Ditegaskannya, ide pembentukan UU Minuman Keras tidak ada kaitannya dengan kepentingan sebagian kalangan umat Islam yang ingin menerapkan syariat Islam. Gagasan tersebut semata atas pertimbangan dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan manusia.
Dan saat ini, seluruh anggota Fraksi PPP kata Arwani telah menandatangani usul inisiatif RUU tersebut. Fraksi PPP bertekad ingin menggolkan RUU itu menjadi UU.
"Saya berharap, dengan dimasukkannya RUU ini dalam RUU Prolegnas prioritas tahun 2013, bisa segera dibahas," harapnya.
Selain itu, Arwani juga mengimbau agar Polri meningkatkan patroli dan razia lalu lintas di kawasan cafe yang menjual minuman beralkohol. Berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar Kemang sering melihat beberapa kejadian kecelakaan akibat pengendara dalam kondisi mabuk.
"Razia ini penting, karena fakta dan potensi yang akan terjadi sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat," tegasnya.
Penyebab kecelakaan maut itu tak lain karena pengemudi Andika Pradika mengonsumsi alkohol, hal ini sama persis dengan dua kejadian sama dilakukan Afriani Novianti menewaskan 12 pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, dan Novi Amalia yang menabrak tujuh orang.
Berangkat dari kondisi itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR memperjuangkan agar minuman beralkohol segera dilarang dengan regulasi yang kuat yaitu Undang-Undang Pengaturan Larangan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi berharap, Rancangan Undang-Undang Pengaturan Larangan Minuman Beralkhol yang sudah ada segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2013 mendatang.
"RUU ini menjadi penting, karena sudah jelas gamblang, konsumsi minuman beralkohol sudah memberikan mudarat dan kerugian yang besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan," tegasnya kepada Sindonews, Minggu (30/12/2012).
Selama ini, salah satu regulasi yang mengatur tentang minuman keras adalah Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, ketentuan dalam Keppres itu, dinilainya tidak secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol.
Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri”.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini PPP sangat peduli dengan masalah kesehatan, karena minuman keras (miras) berbahaya terhadap kesehatan fisik dan jiwa, serta berdampak pada kehidupan sosial. Contoh paling jelas adalah kecelakaan yang terjadi beberapa kali yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.
Ditegaskannya, ide pembentukan UU Minuman Keras tidak ada kaitannya dengan kepentingan sebagian kalangan umat Islam yang ingin menerapkan syariat Islam. Gagasan tersebut semata atas pertimbangan dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan manusia.
Dan saat ini, seluruh anggota Fraksi PPP kata Arwani telah menandatangani usul inisiatif RUU tersebut. Fraksi PPP bertekad ingin menggolkan RUU itu menjadi UU.
"Saya berharap, dengan dimasukkannya RUU ini dalam RUU Prolegnas prioritas tahun 2013, bisa segera dibahas," harapnya.
Selain itu, Arwani juga mengimbau agar Polri meningkatkan patroli dan razia lalu lintas di kawasan cafe yang menjual minuman beralkohol. Berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar Kemang sering melihat beberapa kejadian kecelakaan akibat pengendara dalam kondisi mabuk.
"Razia ini penting, karena fakta dan potensi yang akan terjadi sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat," tegasnya.
(lns)