Masyarakat harus paham saat hadapi Tsunami
Minggu, 30 Desember 2012 - 05:01 WIB
Masyarakat harus paham saat hadapi Tsunami
A
A
A
Sindonews.com - Pemasangan sirine sebagai tanda peringatan dini bencana Tsunami tidak selamanya bisa efektif apabila tidak dipersiapkan secara matang. Seperti yang terjadi pada bencana gempa bumi Aceh sebesar 8,5 Skala Richter (SR) di Aceh 11 April 2012 lalu.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, peringatan dini Tsunami waktu itu ternyata membuat masyarakat di Aceh panik saat akan melakukan evakuasi.
Belum adanya tempat evakuasi yang jelas, sehingga pergerakan masyarakat menjadi tidak terkendali dan menimbulkan kemacetan parah.
"Jadi sistem peringatan dini hanya berfungsi secara terbatas di instansi penerbit peringatan dini, dan diteruskan ke stasiun televisi serta pejabat pemerintah. Peringatan dini belum sampai kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, dan masyarakat juga tampak belum memiliki kapasitas untuk merespons dengan benar saat menerima perintah evakuasi," jelas Sutopo kepada Sindonews, Minggu (30/12/2012).
Peristiwa waktu itu kemudian menjadi bahan kajian USYIAH dan JICA, dan hasilnya ternyata sekitar 63 persen masyarakat tidak mendengar sirine tsunami waktu itu. "Lalu, saat mendengar sirine, ternyata 75 persen masyarakat menyelematkan diri dengan kendaraan, sehingga 78 persen masyarakat terjebak dalam kemacetan lalu lintas," papar Sutopo.
Dan lebih disesalkan lagi, ternyata 71 persen masyarakat belum pernah ikut dalam latihan bencana.
Masalah lain adalah dalam rantai peringatan dini BMKG terjadi kendala teknis pada sistem komunikasi dan informasi yang berakibat tidak sampainya informasi. Listrik mati, short message service (SMS) dan fax juga terlambat diterima.
"Respon Pemda atas peringatan dini Tsunami masih terbatas. Belum semua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki Pusdalops dan petugas jaga yang siaga, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung diseminasi informasi peringatan dini," ujarnya lagi.
Terkait dengan pengambilan keputusan evakuasi tersebut, masih ada ketidak jelasan soal pembagian kewenangan dan tanggung jawab atas perintah peringatan dini, perintah evakuasi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) peringatan dini dan evakuasi di Pusat dan daerah.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, peringatan dini Tsunami waktu itu ternyata membuat masyarakat di Aceh panik saat akan melakukan evakuasi.
Belum adanya tempat evakuasi yang jelas, sehingga pergerakan masyarakat menjadi tidak terkendali dan menimbulkan kemacetan parah.
"Jadi sistem peringatan dini hanya berfungsi secara terbatas di instansi penerbit peringatan dini, dan diteruskan ke stasiun televisi serta pejabat pemerintah. Peringatan dini belum sampai kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, dan masyarakat juga tampak belum memiliki kapasitas untuk merespons dengan benar saat menerima perintah evakuasi," jelas Sutopo kepada Sindonews, Minggu (30/12/2012).
Peristiwa waktu itu kemudian menjadi bahan kajian USYIAH dan JICA, dan hasilnya ternyata sekitar 63 persen masyarakat tidak mendengar sirine tsunami waktu itu. "Lalu, saat mendengar sirine, ternyata 75 persen masyarakat menyelematkan diri dengan kendaraan, sehingga 78 persen masyarakat terjebak dalam kemacetan lalu lintas," papar Sutopo.
Dan lebih disesalkan lagi, ternyata 71 persen masyarakat belum pernah ikut dalam latihan bencana.
Masalah lain adalah dalam rantai peringatan dini BMKG terjadi kendala teknis pada sistem komunikasi dan informasi yang berakibat tidak sampainya informasi. Listrik mati, short message service (SMS) dan fax juga terlambat diterima.
"Respon Pemda atas peringatan dini Tsunami masih terbatas. Belum semua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki Pusdalops dan petugas jaga yang siaga, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung diseminasi informasi peringatan dini," ujarnya lagi.
Terkait dengan pengambilan keputusan evakuasi tersebut, masih ada ketidak jelasan soal pembagian kewenangan dan tanggung jawab atas perintah peringatan dini, perintah evakuasi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) peringatan dini dan evakuasi di Pusat dan daerah.
(lns)