Kasus Hambalang, KPK diminta periksa 4 BUMN
Jum'at, 28 Desember 2012 - 20:59 WIB
Kasus Hambalang, KPK diminta periksa 4 BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Rizal Mallarangeng meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa nama-nama terkait pencairan dana pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, dia juga meminta agar KPK itu memeriksa direksi di empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangi tender lelang.
"KPK harus memeriksa semuanya, ini kan seperti desperado A antara wilayah pemerintah dalam hal ini yang mencairkan dana, dengan desperado B dalam hal ini empat BUMN yang menang tender lelang," terangnya dalam konferensi pers di Freedom Institute, Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Dia menambahkan, untuk wilayah pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, Ketua Komisi X DPR RI saat itu, Mahyudin serta Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X saat itu Anas Urbaningrum.
Di kalangan pemenang tender, Rizal meminta agar KPK memeriksa empat BUMN yakni, PT Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Nindya Karya.
"Jadi KPK periksa ini semuanya dari desperado A ke desperado B," jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan empat BUMN tersebut ialah terkait aksi mark up yang dilakukan mereka berdasarkan hasil penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mark up-nya sampai 100 persen bayangkan saja, untuk mechanical electrical loh. Kan kalau soal itu semestinya nanti setelah bangunan jadi baru dipasang, tapi kalau ini kan sudah dibayarkan, ini berdasarkan BPK," terangnya lagi.
Mengenai mengapa Andi tidak mengetahu ketika adanya proses mark up itu, Rizal mengatakan, dalam proses lelang menteri tidak dapat ikut campur sehingga itu hanya wewenang dari panitia lelang.
"Enggak bisa dia melarang, lelang itu kan ada panitia independen dan itu sesuai undang-undang. Sekelas peraturan menteri pun tidak bisa karena undang-undang di atasnya. Dan kakak saya ini memang penciumannya kurang tajam," pungkasnya.
"KPK harus memeriksa semuanya, ini kan seperti desperado A antara wilayah pemerintah dalam hal ini yang mencairkan dana, dengan desperado B dalam hal ini empat BUMN yang menang tender lelang," terangnya dalam konferensi pers di Freedom Institute, Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).
Dia menambahkan, untuk wilayah pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, Ketua Komisi X DPR RI saat itu, Mahyudin serta Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X saat itu Anas Urbaningrum.
Di kalangan pemenang tender, Rizal meminta agar KPK memeriksa empat BUMN yakni, PT Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya dan Nindya Karya.
"Jadi KPK periksa ini semuanya dari desperado A ke desperado B," jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan empat BUMN tersebut ialah terkait aksi mark up yang dilakukan mereka berdasarkan hasil penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mark up-nya sampai 100 persen bayangkan saja, untuk mechanical electrical loh. Kan kalau soal itu semestinya nanti setelah bangunan jadi baru dipasang, tapi kalau ini kan sudah dibayarkan, ini berdasarkan BPK," terangnya lagi.
Mengenai mengapa Andi tidak mengetahu ketika adanya proses mark up itu, Rizal mengatakan, dalam proses lelang menteri tidak dapat ikut campur sehingga itu hanya wewenang dari panitia lelang.
"Enggak bisa dia melarang, lelang itu kan ada panitia independen dan itu sesuai undang-undang. Sekelas peraturan menteri pun tidak bisa karena undang-undang di atasnya. Dan kakak saya ini memang penciumannya kurang tajam," pungkasnya.
(mhd)