Staf Bank Mandiri diperiksa KPK
Jum'at, 28 Desember 2012 - 13:24 WIB
Staf Bank Mandiri diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa salah satu staff Bank Mandiri Fadli Rahim terkait kasus dugaan penyuapan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), hari ini.
"Ya hari ini, akan diperiksa staf Bank Mandiri bernama Fadli Rahim sebagai saksi untuk HAS alias Haris Andi Surahman," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (28/12/2012).
Sebelumnya KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan DPID. Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota DPR yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi, telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka, dia merupakan pengusaha, yang juga politikus Partai Golkar. Yang bersangkutan, merupakan penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
"Ya hari ini, akan diperiksa staf Bank Mandiri bernama Fadli Rahim sebagai saksi untuk HAS alias Haris Andi Surahman," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (28/12/2012).
Sebelumnya KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan DPID. Haris diduga bersama-sama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap anggota DPR yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi, telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka, dia merupakan pengusaha, yang juga politikus Partai Golkar. Yang bersangkutan, merupakan penghubung antara Fahd dengan Wa Ode dalam menjalankan proyek DPID.
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis 22 November 2012 lalu.
Johan mengatakan, penetapan Haris sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(mhd)