DPD kritisi Prolegnas 2012
Kamis, 27 Desember 2012 - 17:38 WIB
DPD kritisi Prolegnas 2012
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengkritik kinerja DPR RI yang selama setahun ini hanya mampu mengesahkan 24 Undang-Undang dari 64 RUU yang diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012.
Menurut Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta, RUU dalam Prolegnas penting untuk dibahas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Dalam perkembangannya, realisasi Prolegnas menjadi hal yang urgent diperbincangkan. Tidak saja dari segi kuantitas namun juga kualitas. Dari Prolegnas 2012 berjumlah 64. DPR RI hingga Desember 2012 menyelesaikan 24," terang Wayan dalam Refleksi Akhir Tahun di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Dia mengatakan, dari total 24 UU yang disahkan, hampir seluruhnya merupakan prioritas dari tahun-tahun sebelumnya. UU tersebut antara lain 6 UU Pengesahan Konvensi Internasional, 5 UU Pembentukan dan Pemekaran Daerah, 3 UU APBN, dan 10 merupakan UU prioritas tahun sebelumnya.
"Sebagian besar merupakan prioritas tahun-tahun sebelumnya. Ada 10 Undang-Undang," terangnya.
Mengenai kualitas, menurut Wayan beberapa UU menuai kontroversi seperti UU Keistimewaan DIY, Penanganan Konflik Sosial dan Pendidikan Tinggi.
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, menurut kami UU itu berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Pembentukan UU itu juga melibatkan DPD dalam proses pembahasannya," ujar pria asal Bali itu.
Dia juga mengatakan, DPD telah lama mengkritik dan evaluasi terhadap proses pembahasan dan penyusunan RUU yang dilakukan oleh DPR RI.
"Sejak lama DPD melalui PPUU mengkiritisi dan mengevaluasi. Kami juga menyoroti carut marutnya undang-undang satu dengan yang lainnya terutama mengenai daerah," cetusnya.
Menurut Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta, RUU dalam Prolegnas penting untuk dibahas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Dalam perkembangannya, realisasi Prolegnas menjadi hal yang urgent diperbincangkan. Tidak saja dari segi kuantitas namun juga kualitas. Dari Prolegnas 2012 berjumlah 64. DPR RI hingga Desember 2012 menyelesaikan 24," terang Wayan dalam Refleksi Akhir Tahun di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Dia mengatakan, dari total 24 UU yang disahkan, hampir seluruhnya merupakan prioritas dari tahun-tahun sebelumnya. UU tersebut antara lain 6 UU Pengesahan Konvensi Internasional, 5 UU Pembentukan dan Pemekaran Daerah, 3 UU APBN, dan 10 merupakan UU prioritas tahun sebelumnya.
"Sebagian besar merupakan prioritas tahun-tahun sebelumnya. Ada 10 Undang-Undang," terangnya.
Mengenai kualitas, menurut Wayan beberapa UU menuai kontroversi seperti UU Keistimewaan DIY, Penanganan Konflik Sosial dan Pendidikan Tinggi.
"Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, menurut kami UU itu berpotensi merugikan masyarakat dan daerah. Pembentukan UU itu juga melibatkan DPD dalam proses pembahasannya," ujar pria asal Bali itu.
Dia juga mengatakan, DPD telah lama mengkritik dan evaluasi terhadap proses pembahasan dan penyusunan RUU yang dilakukan oleh DPR RI.
"Sejak lama DPD melalui PPUU mengkiritisi dan mengevaluasi. Kami juga menyoroti carut marutnya undang-undang satu dengan yang lainnya terutama mengenai daerah," cetusnya.
(lns)