KPK pasti bongkar keterlibatan pihak lain

Senin, 24 Desember 2012 - 16:43 WIB
KPK pasti bongkar keterlibatan...
KPK pasti bongkar keterlibatan pihak lain
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah yang akan dilakukan Rizal Mallarangeng untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sport Center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pernyataan Rizal yang ingin menyusun tim sendiri untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, senada dengan yang ingin dilakukan pihaknya.

"Bagus. Bagus, kalau Rizal membongkar. Itu yang diharapkan sebenarnya," kata Abraham usai diskusi bersama redaksi RCTI di Gedung MNC Plaza lantai 2, Jalan Kebun Sirih, Jakata Pusat, Senin (24/12/2012).

Dia melanjutkan, soal komentar Rizal yang menyatakan tersangka Andi Alfian Mallarengang bukanlah muara dalam kasus tersebut harus dihargai. Menurutnya, setiap pendapat seseorang terkadang dapat dilihat sebagai sebuah perbedaan yang memang harus diterima.

"Jadi setiap komentar, pandangan, pendapat seseorang itu kita hargai. Itu bagian dari perbedaan-perbedaan yang harus kita terima," katanya.

Abraham mengaskan, yang pasti pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menegaskan, dalam kasus Hambalang, jika ada bukti-bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain.

"Dan suatu ketika anda pasti menyaksikannya. Kalau bukti-bukti sudah cukup, pasti anda menyaksikannya siapa-siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfian Mallarangeng

Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang dari unsur Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Deddy dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Andi Mallarangeng ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada 3 Desember 2012 dan diumumkan pada 6 Desember 2012. Andi diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk pengadaan proyek Sport Center Hambalang sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup yakni, pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)