5 Napi LP Bojonegoro dapat Remisi
Senin, 24 Desember 2012 - 15:28 WIB
5 Napi LP Bojonegoro dapat Remisi
A
A
A
Sindonews.com – Lima narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2012. Remisi atau pemotongan masa penahanan itu sekira 15 hari hingga sebulan.
Kepala LP Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, mengatakan, lima napi yang mendapatkan remisi tersebut yakni Chris Yohanes Putra dan Fajar Prasetya. Masing-masing mendapatkan pemotongan penahanan satu bulan.
Kemudian, Slamet Lukito, Suyisna Presti, dan Ardi Hermawanto. Masing-masing dapat pemotongan penahanan 15 hari.
“Sebelumnya kami mengusulkan 15 napi yang dapat remisi. Tetapi hanya lima napi akhirnya yang disetujui dapat remisi,” ujarnya, Senin (24/12/2012).
Menurut Hendra, para napi yang mendapatkan remisi tersebut selama enam bulan terakhir berkelakuan baik selama berada di bui. Para napi yang mendapatkan remisi tersebut terjerat perkara pidana seperti pencurian dan perjudian.
Menurut Hendra, jumlah narapidana dan tahanan yang mendekam di bui saat ini mencapai 306 orang. Jumlah warga binaan tersebut melebihi kapasitas LP Kelas II A Bojonegoro yang semestinya hanya 200 orang.
Sebagian besar penghuni LP Kelas II A Bojonegoro merupakan tahanan dan napi kasus pidana umum. Sebagian lagi tahanan dan napi kasus narkoba dan kasus korupsi.
Kepala LP Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, mengatakan, lima napi yang mendapatkan remisi tersebut yakni Chris Yohanes Putra dan Fajar Prasetya. Masing-masing mendapatkan pemotongan penahanan satu bulan.
Kemudian, Slamet Lukito, Suyisna Presti, dan Ardi Hermawanto. Masing-masing dapat pemotongan penahanan 15 hari.
“Sebelumnya kami mengusulkan 15 napi yang dapat remisi. Tetapi hanya lima napi akhirnya yang disetujui dapat remisi,” ujarnya, Senin (24/12/2012).
Menurut Hendra, para napi yang mendapatkan remisi tersebut selama enam bulan terakhir berkelakuan baik selama berada di bui. Para napi yang mendapatkan remisi tersebut terjerat perkara pidana seperti pencurian dan perjudian.
Menurut Hendra, jumlah narapidana dan tahanan yang mendekam di bui saat ini mencapai 306 orang. Jumlah warga binaan tersebut melebihi kapasitas LP Kelas II A Bojonegoro yang semestinya hanya 200 orang.
Sebagian besar penghuni LP Kelas II A Bojonegoro merupakan tahanan dan napi kasus pidana umum. Sebagian lagi tahanan dan napi kasus narkoba dan kasus korupsi.
(ysw)