UU DAK2 diajukan ke MK

Jum'at, 21 Desember 2012 - 20:38 WIB
UU DAK2 diajukan ke...
UU DAK2 diajukan ke MK
A A A
Sindonews.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah mengupayakan pembatalan UU Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) di DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Upaya ini pun kini tengah diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut kuasa hukum Perludem Veri Junaedi, rencananya, 17 Januari 2013 mendatang pihaknya akan menjalani sidang lanjutan di MK.

"Jadi kita sudah sampaikan ke MK mengenai undang-undang DAK2, nanti kita sidang lanjutan lagi 17 Januari 2013," jelas Veri kepada wartawan usai diskusi mengenai DAK2 di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).

Dia berharap dari sidang tersebut nantinya UU tersebut dibatalkan, sehingga dalam menentukan jumlah kursi maupun dapil tetap bisa menggunakan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut dia, negara-negara asing juga selama ini menggunakan sistem sensus dalam menerapkan dua hal tersebut. Karena sistem sensus dinilainya lebih akurat.

"Yang diuji itu soal data yang kita minta supaya menghitung dapil ini menggunakan data sensus penduduk. Karena kalau menggunakan data sensus penduduk, kita menilai, data ini dibanyak negara digunakan," ujarnya.

Veri lebih mempercayai akurasi sensus karena diupdate terus setiap 10 tahun sekali.

"10 tahun itu kan dua periode pemilu, artinya data ini lebih netral dibandingkan data dari Kemendagri," tandasnya.

Dia pun juga khawatir jika menggunakan sistem DAK2 rentan akan sikap politik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun pihak lainnya, sehingga netralitas dalam penentuan jumlah kursi dan dapil menjadi bias.

"Mungkin saja terkait kepentingan politik tertentu, itu sangat mungkin, ini soal netralitas saja dan soal, akurasi. Kalau kita menggunakan data kependudukan, itu setiap 5 tahun sekali kan, momentnya sama dengan moment pemilu. Momen politisnya lebih tinggi," sambungnya.

Veri mengaku mendukung agar UU Nomor 8 Tahun 2012 itu dibatalkan, Perludem akan menyiapkan tim ahli yang mengetahui akurasi jika menggunakan data sensus.

"Tanggal 17 kita juga mau ajukan ahli dia yang mengetahui bagaimana akurasi data, kependudukan itu akan dibandingkan BPS dan sebagainya."

"Selama ini data pemilih itu kan selalu muncul persoalan. Menggunakan data sesnsus juga memastikan mana data yang ingin digunakan. E-ktp kan juga belum selesai sampai sekarang," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved