DAK2 hanya untungkan parpol
Jum'at, 21 Desember 2012 - 18:55 WIB
DAK2 hanya untungkan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang telah dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menguntungkan partai politik (Parpol) untuk memperebutkan kursi anggota DPRD Provinsi, kabupaten atau kota.
"Kalau DPR dia tidak akan bermasalah, karena jika kursi menambah justru untuk pertarungan Parpol. Soal siapa yang dapat, tapi yang untung ya Parpol. Karena kan jumlahnya banyak, peluang bertambah. Oleh karenanya saya pesimis komisi II akan mengkritisi ini," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).
Dia menambahkan, DAK2 yang dikeluarkan Kemendagri sangat berbeda jauh dengan jumlah penduduk hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ini berbeda dengan BPS, kami tidak tahu mereka menggunakan metode apa. Apa dengan e-ktp (Kartu Tanda Penduduk Elektronil) atau dengan kartu keluarga, kalau e-ktp tentu dengan mereka yang sudah 17 tahun," tandasnya.
Sementara itu, ketika ditanya akan berpengaruh atau tidak dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2014, Didik mengatakan, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh, mengingat DAK2 maupun jumlah penduduk hanya digunakan untuk menghitung jumlah kursi di DPR Provinsi, Kabupaten atau Kota.
"Tidak begitu besar (pengaruh), karena untuk menghitung jumlah kursi, bedanya hanya untuk jumlah kursi, tapi bagi kita yang penting adalah konsistensi. Karena, jika datanya tidak benar maka hasilnya tidak benar. Karena kursi yang seharusnya tidak ada jadi ada, dengan cara menaikan jumlah penduduk," tegasnya.
"Kalau DPR dia tidak akan bermasalah, karena jika kursi menambah justru untuk pertarungan Parpol. Soal siapa yang dapat, tapi yang untung ya Parpol. Karena kan jumlahnya banyak, peluang bertambah. Oleh karenanya saya pesimis komisi II akan mengkritisi ini," kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).
Dia menambahkan, DAK2 yang dikeluarkan Kemendagri sangat berbeda jauh dengan jumlah penduduk hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
"Ini berbeda dengan BPS, kami tidak tahu mereka menggunakan metode apa. Apa dengan e-ktp (Kartu Tanda Penduduk Elektronil) atau dengan kartu keluarga, kalau e-ktp tentu dengan mereka yang sudah 17 tahun," tandasnya.
Sementara itu, ketika ditanya akan berpengaruh atau tidak dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2014, Didik mengatakan, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh, mengingat DAK2 maupun jumlah penduduk hanya digunakan untuk menghitung jumlah kursi di DPR Provinsi, Kabupaten atau Kota.
"Tidak begitu besar (pengaruh), karena untuk menghitung jumlah kursi, bedanya hanya untuk jumlah kursi, tapi bagi kita yang penting adalah konsistensi. Karena, jika datanya tidak benar maka hasilnya tidak benar. Karena kursi yang seharusnya tidak ada jadi ada, dengan cara menaikan jumlah penduduk," tegasnya.
(mhd)