Tentukan kursi DPRD, pemerintah diimbau gunakan BPS
Jum'at, 21 Desember 2012 - 18:33 WIB
Tentukan kursi DPRD, pemerintah diimbau gunakan BPS
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menggunakan hasil sensus yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi, kabupaten atau kota pada Pemilu 2014 mendatang.
Bukan dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang disusun oleh Kemendagri tersebut.
"Jumlah penduduk DAKK melebihi proyeksi BPS 2012, kecuali provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa. Penambahan penduduk DAKK dibandingkan proyeksi BPS 2012 itu jelas tidak masuk akal, karena melampaui batas perkiraan pertumbuhan penduduk selama dua tahun," kata Ketua Perludem Didik Suprianto dalam siaran pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).
Dia menambahkan, data DAK2 2012 dinilai tidak masuk akal, karena kenaikan penduduk yang sangat tinggi, contohnya di wilayah Lampung dengan jumlah 22,52 persen.
"Pertambahan penduduk di tiga daerah itu dari mana? Padahal di Papua sendiri banyak penduduknya tewas akibat penembakan, dan banyak penduduknya di usir," jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Perludem tidak mengetahui metode yang digunakan Kemendagri dalam menyusun DAK2. Padahal data DAK2 berdasarkan UU dihitung dari seorang bayi lahir sampai dengan orang yang sudah tua.
"Saya sendiri tidak mengetahui bagaimana cara Kemendagri melakukan penghitungan DAKK, apakah melalui eKTP atau tidak. Ini perlu ditanyakan kepada Kemendagri," ujar dia.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 serta Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2, DAK2 digunakan sebagai penghitungan jumlah kursi DPRD tingakat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidaklah tepat.
Alasannya, ada data DAK2 berbeda dengan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 dan proyeksi penambahan jumlah penduduk berdasarkan data BPS 2012, yang menyebabkan adanya penambahan jumlah kursi.
Perludem mengungkapkan, jika Pemilu 2014 untuk DPRD tingkat Provinsi mengacu hasil sensus 2010 yakni, 237.556.363 jiwa dengan jumlah kursi 1985, maka di tahun 2012 BPS memproyeksi jumlah penduduk 244.688.283 jiwa dengan jumlah kursi sama yakni 1985.
Hasil tersebut akan berbeda jika pemerintah menggunakan DAK2 yang dipakai Kemendagri, maka dari jumlah penduduk 251.857.940 jiwa akan ada kursi 2075 atau selisih 90 kursi.
Bukan dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang disusun oleh Kemendagri tersebut.
"Jumlah penduduk DAKK melebihi proyeksi BPS 2012, kecuali provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa. Penambahan penduduk DAKK dibandingkan proyeksi BPS 2012 itu jelas tidak masuk akal, karena melampaui batas perkiraan pertumbuhan penduduk selama dua tahun," kata Ketua Perludem Didik Suprianto dalam siaran pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).
Dia menambahkan, data DAK2 2012 dinilai tidak masuk akal, karena kenaikan penduduk yang sangat tinggi, contohnya di wilayah Lampung dengan jumlah 22,52 persen.
"Pertambahan penduduk di tiga daerah itu dari mana? Padahal di Papua sendiri banyak penduduknya tewas akibat penembakan, dan banyak penduduknya di usir," jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa Perludem tidak mengetahui metode yang digunakan Kemendagri dalam menyusun DAK2. Padahal data DAK2 berdasarkan UU dihitung dari seorang bayi lahir sampai dengan orang yang sudah tua.
"Saya sendiri tidak mengetahui bagaimana cara Kemendagri melakukan penghitungan DAKK, apakah melalui eKTP atau tidak. Ini perlu ditanyakan kepada Kemendagri," ujar dia.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 serta Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2, DAK2 digunakan sebagai penghitungan jumlah kursi DPRD tingakat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidaklah tepat.
Alasannya, ada data DAK2 berbeda dengan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 dan proyeksi penambahan jumlah penduduk berdasarkan data BPS 2012, yang menyebabkan adanya penambahan jumlah kursi.
Perludem mengungkapkan, jika Pemilu 2014 untuk DPRD tingkat Provinsi mengacu hasil sensus 2010 yakni, 237.556.363 jiwa dengan jumlah kursi 1985, maka di tahun 2012 BPS memproyeksi jumlah penduduk 244.688.283 jiwa dengan jumlah kursi sama yakni 1985.
Hasil tersebut akan berbeda jika pemerintah menggunakan DAK2 yang dipakai Kemendagri, maka dari jumlah penduduk 251.857.940 jiwa akan ada kursi 2075 atau selisih 90 kursi.
(mhd)