KPK tak usah ragu panggil Menkeu
Jum'at, 21 Desember 2012 - 15:20 WIB
KPK tak usah ragu panggil Menkeu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa terduga, tidak menuntut kemungkinan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, dalam proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Karena, Menkeu sebagai otoritas yang dapat mengeluarkan keuangan negara.
"Penyidik KPK segera panggil Menkeu (Agus Martowardojo) walaupun baru terduga, karena ini bersipat snowballing. Itu juga harus diperiksa oleh penyidik KPK. Menkeu merupakan otoritas untuk keuangan negara" kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/12/2012).
Menurutnya, dugaan tersebut tidak mungkin begitu saja disebutkan tanpa ada kaitannya dengan para terperiksa. Oleh sebab itu, kenapa ini bersipat snowbolling yang terduga bisa diungkat setelah ada orang yang terperiksa dari situlah nama-nama baru akan terungkap.
"Oleh sebab itu, tidak menuntut kemungkinan akan ada nama baru setelah pemeriksaan terhadap Menkeu (Agus Martowardojo). Oleh sebab itu, posisi itu tidak bisa lepas begitu saja," katanya.
Dia juga menegaskan, KPK tidak perlu pandang bulu untuk mengungkap kasus Hambalang agar proyek senilai Rp2,5 triliun itu semakin terang.
"Penyidik KPK tidak perlu ragu jika ingin memeriksa terduga kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Menkeu Agus Martowardojo kemungkinan untuk dipanggil terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dalam audit tersebut, nama Menteri Agus berandil dalam proyek tersebut. Terlebih soal pembengkakan anggaran dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
"Tapi tentunya (akan dipanggil), apabila diperlukan oleh penyidik (memanggil Menkeu),"katanya Selasa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 18 Desember 2012 lalu.
"Penyidik KPK segera panggil Menkeu (Agus Martowardojo) walaupun baru terduga, karena ini bersipat snowballing. Itu juga harus diperiksa oleh penyidik KPK. Menkeu merupakan otoritas untuk keuangan negara" kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/12/2012).
Menurutnya, dugaan tersebut tidak mungkin begitu saja disebutkan tanpa ada kaitannya dengan para terperiksa. Oleh sebab itu, kenapa ini bersipat snowbolling yang terduga bisa diungkat setelah ada orang yang terperiksa dari situlah nama-nama baru akan terungkap.
"Oleh sebab itu, tidak menuntut kemungkinan akan ada nama baru setelah pemeriksaan terhadap Menkeu (Agus Martowardojo). Oleh sebab itu, posisi itu tidak bisa lepas begitu saja," katanya.
Dia juga menegaskan, KPK tidak perlu pandang bulu untuk mengungkap kasus Hambalang agar proyek senilai Rp2,5 triliun itu semakin terang.
"Penyidik KPK tidak perlu ragu jika ingin memeriksa terduga kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Menkeu Agus Martowardojo kemungkinan untuk dipanggil terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab dalam audit tersebut, nama Menteri Agus berandil dalam proyek tersebut. Terlebih soal pembengkakan anggaran dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun.
"Tapi tentunya (akan dipanggil), apabila diperlukan oleh penyidik (memanggil Menkeu),"katanya Selasa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 18 Desember 2012 lalu.
(mhd)