Saksi kasus Buol akui didesak setujui izin lahan
Kamis, 20 Desember 2012 - 14:14 WIB
Saksi kasus Buol akui didesak setujui izin lahan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit dengan terdakwa bos PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya hari ini menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga saksi itu, dua di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buol yakni Haryono Saroso dan Amir Togila. Amir merupakan Ketua Tim Lahan sedangkan Haryono anggota. Satu orang saksi lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sonokeling Buan, Saiful Rizal.
Dalam persidangan itu, Amir mengatakan sebagai Ketua Tim Lahan, dirinya didesak oleh staf bagian keuangan PT HIP bernama Arim agar menandatangani rekomendasi gubernur soal lahan. Selain itu, Bupati Buol Amran Batalipu juga ikut mendesaknya.
Meski sempat membantah , Amir juga mengaku telah mengisiasi pembuatan kop surat yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pembuatan kop surat itu atas desakan Yani Anshori (Direktur PT HIP). Selain itu saya mendapat restu dari Bupati Amran Batalipu," bebernya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12/2012).
Saat itu Amir mengaku mendapatkan uang Rp100 juta dari Anshori, lalu dibagikan kepada tujuh rekannya.
Tiga saksi itu, dua di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buol yakni Haryono Saroso dan Amir Togila. Amir merupakan Ketua Tim Lahan sedangkan Haryono anggota. Satu orang saksi lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sonokeling Buan, Saiful Rizal.
Dalam persidangan itu, Amir mengatakan sebagai Ketua Tim Lahan, dirinya didesak oleh staf bagian keuangan PT HIP bernama Arim agar menandatangani rekomendasi gubernur soal lahan. Selain itu, Bupati Buol Amran Batalipu juga ikut mendesaknya.
Meski sempat membantah , Amir juga mengaku telah mengisiasi pembuatan kop surat yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pembuatan kop surat itu atas desakan Yani Anshori (Direktur PT HIP). Selain itu saya mendapat restu dari Bupati Amran Batalipu," bebernya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12/2012).
Saat itu Amir mengaku mendapatkan uang Rp100 juta dari Anshori, lalu dibagikan kepada tujuh rekannya.
(lns)