Persidangan Amran Batalipu hadirkan satu saksi
Kamis, 20 Desember 2012 - 11:38 WIB
Persidangan Amran Batalipu hadirkan satu saksi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus penyuapan Rp3 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol.
Persidangan hari ini mendatangkan pemilik Saiful Mujani Research Consultan (SMRC), Saiful Mujani. Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful sendiri ternyata memang tidak dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan Hartati melainkan di persidangan Amran Batalipu.
"Saksinya untuk Pak Amran, Saiful Mujani," kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat ditemui di Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Pengamat politik itu diketahui sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Saiful masih harus menunggu giliran sidang Hartati yang masih berlangsung. Sidang Hartati sendiri menghadirkan petinggi PT Sonokeling, Saiful Rizal, Amir Togila, dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa inisiatif untuk memberikan uang Rp2 miliar ke Bupati Buol datang dari anak buah Hartati, Totok Lestyo, tanpa memberitahu Hartati Murdaya.
Totok pula yang berinisiatif menggunakan jasa Saiful Mujani untuk mensurvei Pemilukada Buol dan membayarnya menggunakan uang PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
Persidangan hari ini mendatangkan pemilik Saiful Mujani Research Consultan (SMRC), Saiful Mujani. Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saiful sendiri ternyata memang tidak dijadwalkan untuk bersaksi di persidangan Hartati melainkan di persidangan Amran Batalipu.
"Saksinya untuk Pak Amran, Saiful Mujani," kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat ditemui di Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Pengamat politik itu diketahui sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Saiful masih harus menunggu giliran sidang Hartati yang masih berlangsung. Sidang Hartati sendiri menghadirkan petinggi PT Sonokeling, Saiful Rizal, Amir Togila, dan Haryono Suroso dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, bahwa inisiatif untuk memberikan uang Rp2 miliar ke Bupati Buol datang dari anak buah Hartati, Totok Lestyo, tanpa memberitahu Hartati Murdaya.
Totok pula yang berinisiatif menggunakan jasa Saiful Mujani untuk mensurvei Pemilukada Buol dan membayarnya menggunakan uang PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
(maf)