Wamenkeu Any Ratnawaty klaim tak salahi aturan

Rabu, 19 Desember 2012 - 22:14 WIB
Wamenkeu Any Ratnawaty...
Wamenkeu Any Ratnawaty klaim tak salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Any Ratnawaty tak mau disalahkan terkait dugaan pelanggaran prosedur proses penggraan dana proyek Sport Center Hambalang, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Dirjen anggaran terkesan berusaha menyalahkan pihak Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Di sana diatur penyediaan anggaran, dan itu tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan. Karena itu adalah syarat pertanggung jawaban mutlak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Karena Kemenkeu berdasar UU 17 tahun 2003 hanya berwenang merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran," papar Any usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi kasus Hambalang, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Any enggan berkomentar saat disinggung lebih jauh poin-poin yang dilanggar itu, termasuk mengapa Any yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran tetap menyodorkan supaya Menkeu menandatangi.

"Saya tidak komentar mengenai statement apapun tetapi saya menjelaskan hal ini hanya yang terkait dengan tugas dan kewenangan kementerian keuangan," kilahnya.

Terkait pemeriksaan hari ini, Any mengaku disuruh penyidik KPK menjelaskan mengenai proses penganggaran proyek Hambalang, yang diduga terdapat beberapa prosedur yang dilanggar. Perubahan anggaran proyek hambalang, dari single years ke multi years, ungkap Any sudah dilakukan sesuai prosedur.

Sementara perubahan single years ke multi years memang menimbulkan pembengakan biaya
dari anggaran semula sebesar Rp125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Namun, menurut Any, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian jika proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.

"Proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multi year kontrak. Dalam pasal itu sebetulnya disebut dengan kontrak tahun jamak adalah perikatan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang atau pemilik jasa dalam pekerjaan barang dan jasa. Di PMK itu, rujukannya adalah UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara UU 1 tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara, Keppres 42 tahun 2002 dimana semuanya mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Terutama untuk kegiatan yang teknis dan membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan," jelas Any.

Pada kesempatan itu Any juga menjelaskan mengenai pendelegasian wewenang dari Menpora ke Sesmenpora terkait pengucuran anggaran hambalang. Dia kembali mengklaim jika hal tersebut telah dilakukan dengan benar.

"Mengenai pengaturan yang terkait dengan pendelegasian wewenang, itu juga diatur dalam UU dan dalam Peraturan Menteri Keuangan," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam dokumen audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang, tercantum inisial AR selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. BPK menilai, AR berperan:

Pertama, memberikan kesempatan kepada Ses Kemenpora (WM) untuk mengajukan revisi RKA KL TA 2010 dengan Surat Nomor S-3451/AG/2010 tanggal 15 November 2010 padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran telah lewat.

Kedua, menyetujui revisi kedua SP-SAPSK Kemenpora TA 2010 yang diajukan Ses Kemenpora (WM), meskipun terjadi pengurangan volume keluaran kegiatan yang tidak sesuai PMK Nomor 69/PMK.02/2010.

Ketiga, menandatangani surat persetujuan kontrak tahun jamak meskipun revisi RKA KL salah ditetapkan.

Keempat, menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved