Libur Natal, pelayanan publik tetap buka

Rabu, 19 Desember 2012 - 18:09 WIB
Libur Natal, pelayanan...
Libur Natal, pelayanan publik tetap buka
A A A
Sindonews.com - Selama libur Natal dan Tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengintruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sektor pelayanan publik tetap piket dan melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Memang ada libur bersama saat perayaan Natal. Namun saya perintahkan kepada PNS yang bertugas disektor pelayanan publik tetap buka melayani masyarakat dan ada pengawasan terhadap PNS tersebut,"tegas Wali kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi usai menyerahkan DIPA tahun 2013 di OP Room Moneng Sepati, Rabu (19/12/2012).

Ia menjelaskan, ada surat edaran yang dikeluarkan terkait PNS yang bertugas di sektor pelayanan publik. Dalam surat tersebut diintruksikan mereka yang masuk adalah kantor perizinan, rumah sakit, guru, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dinas penanggulangan bahaya kebakaran (PBK), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab penuh karena mengetahui jumlah PNS yang ada, untuk segera melakukan pendataan dan penjadwalan kepada PNS yang tidak diliburkan. Jika hal itu dilanggar maka sanksi kepegawaian diterapkan baik kepada PNS maupun kepada kepala SKPD yang bersangkutan.

Selain itu, teguran keras diberikan kepada PNS yang menambah libur usai cuti bersama. Saat libur nanti, petugas Inspektur melakukan pengecekan disektor pelayanan publik.

"Saya perintahkan Inspektur mengecek PNS di sektor pelayanan publik saat libur Natalan nanti jangan sampai bolos saat libur bersama tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur, Edison Jaya mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan di awal libur bersama karena disitu terlihat jelas apakah PNS yang mendapatkan tugas piket benar-benar bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya.

Kemudian, pengecekan dilakukan saat masuk kerja pertama kali usai libur bersama. Dimana masing-masing SKPD akan diambil data PNS yang masuk atau tidak. Sehingga, laporan konkrit benar-benar diterima.

"Sanksi jelas sesuai instruksi wali kota dan sanksi kepegawaian yang ada,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Sri Mulyani Turut Bergembira,...
Sri Mulyani Turut Bergembira, Suasana Natal Kembali Penuh Warna
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved