Libur Natal, pelayanan publik tetap buka

Rabu, 19 Desember 2012 - 18:09 WIB
Libur Natal, pelayanan publik tetap buka
Libur Natal, pelayanan publik tetap buka
A A A
Sindonews.com - Selama libur Natal dan Tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengintruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sektor pelayanan publik tetap piket dan melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Memang ada libur bersama saat perayaan Natal. Namun saya perintahkan kepada PNS yang bertugas disektor pelayanan publik tetap buka melayani masyarakat dan ada pengawasan terhadap PNS tersebut,"tegas Wali kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi usai menyerahkan DIPA tahun 2013 di OP Room Moneng Sepati, Rabu (19/12/2012).

Ia menjelaskan, ada surat edaran yang dikeluarkan terkait PNS yang bertugas di sektor pelayanan publik. Dalam surat tersebut diintruksikan mereka yang masuk adalah kantor perizinan, rumah sakit, guru, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dinas penanggulangan bahaya kebakaran (PBK), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab penuh karena mengetahui jumlah PNS yang ada, untuk segera melakukan pendataan dan penjadwalan kepada PNS yang tidak diliburkan. Jika hal itu dilanggar maka sanksi kepegawaian diterapkan baik kepada PNS maupun kepada kepala SKPD yang bersangkutan.

Selain itu, teguran keras diberikan kepada PNS yang menambah libur usai cuti bersama. Saat libur nanti, petugas Inspektur melakukan pengecekan disektor pelayanan publik.

"Saya perintahkan Inspektur mengecek PNS di sektor pelayanan publik saat libur Natalan nanti jangan sampai bolos saat libur bersama tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur, Edison Jaya mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan di awal libur bersama karena disitu terlihat jelas apakah PNS yang mendapatkan tugas piket benar-benar bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya.

Kemudian, pengecekan dilakukan saat masuk kerja pertama kali usai libur bersama. Dimana masing-masing SKPD akan diambil data PNS yang masuk atau tidak. Sehingga, laporan konkrit benar-benar diterima.

"Sanksi jelas sesuai instruksi wali kota dan sanksi kepegawaian yang ada,” pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6450 seconds (0.1#10.140)