Ketum wajib capres, itu hanya parpol sakit
Rabu, 19 Desember 2012 - 17:30 WIB
Ketum wajib capres, itu hanya parpol sakit
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak semestinya mewajibkan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) menjadi calon presiden (capres). Dalam sistem itu capres tidak harus selalu dari ketum parpol.
"Dalam skema presidensial tidak mesti pemimpin partai, jadi capres," tegas Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris dalam diskusi bertema Mencari Pemimpin Alternatif di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabur (19/12/2012).
Menurutnya, dalam sistem presidensial tidak ada hak istimewa ketum parpol menjadi capres, dan boleh dipilih oleh kader lainnya.
"Seolah-olah masing-masing ketum punya hak istimewa jadi capres. Contoh Golkar dengan ARB, PAN dengan Pak Hatta, PPP bersama Pak Suryadharma, seolah-olah itu hak istimewa, ini parpol sakit," tandasnya.
Dia menambahkan, tidak ada salahnya parpol mewajibkan atau mengistimewakan ketum menjadi capres, jika sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia ialah sistem parlementer.
"Kecuali sistem kita parlementer. Memang ada sejumlah anomali politik, yang memaksakan skema parlementer, padahal konstitusi hasil amandemen esensinya perkuat presidensial. Anomali presidensial, pelaksanaan pemilu dimulai dari legislatif. Kalau presidensial harusnya dimulai dari presiden, dan undang-undang dimulai dari presiden. Makanya muncul hal-hal aneh, misal ambang batas pemilu presiden," tukasnya.
Karena itu, sudah sepatutnya dibentuk undang-undang mengenai mekanisme uji publik bagi setiap capres atau cawapres yang akan bertarung dalam pemilihan presiden, hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kemampuan dari calon tersebut.
"Harus ada undang-undang yang melembagakan mekanisme uji publik bagi setiap calon presiden dan wakilnya. Bagaimana kita bisa bayangkan kapabilitas kalai tidak ada seleksi awal," terangnya.
"Dalam skema presidensial tidak mesti pemimpin partai, jadi capres," tegas Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris dalam diskusi bertema Mencari Pemimpin Alternatif di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabur (19/12/2012).
Menurutnya, dalam sistem presidensial tidak ada hak istimewa ketum parpol menjadi capres, dan boleh dipilih oleh kader lainnya.
"Seolah-olah masing-masing ketum punya hak istimewa jadi capres. Contoh Golkar dengan ARB, PAN dengan Pak Hatta, PPP bersama Pak Suryadharma, seolah-olah itu hak istimewa, ini parpol sakit," tandasnya.
Dia menambahkan, tidak ada salahnya parpol mewajibkan atau mengistimewakan ketum menjadi capres, jika sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia ialah sistem parlementer.
"Kecuali sistem kita parlementer. Memang ada sejumlah anomali politik, yang memaksakan skema parlementer, padahal konstitusi hasil amandemen esensinya perkuat presidensial. Anomali presidensial, pelaksanaan pemilu dimulai dari legislatif. Kalau presidensial harusnya dimulai dari presiden, dan undang-undang dimulai dari presiden. Makanya muncul hal-hal aneh, misal ambang batas pemilu presiden," tukasnya.
Karena itu, sudah sepatutnya dibentuk undang-undang mengenai mekanisme uji publik bagi setiap capres atau cawapres yang akan bertarung dalam pemilihan presiden, hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kemampuan dari calon tersebut.
"Harus ada undang-undang yang melembagakan mekanisme uji publik bagi setiap calon presiden dan wakilnya. Bagaimana kita bisa bayangkan kapabilitas kalai tidak ada seleksi awal," terangnya.
(lns)