Pemilu 2014, tak janjikan pemimpin berkualitas
Rabu, 19 Desember 2012 - 16:01 WIB
Pemilu 2014, tak janjikan pemimpin berkualitas
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang belum tentu menjanjikan pemimpin berkualitas. Menurut Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris, hal itu bisa saja terjadi jika melihat dasar hukum yang digunakan dalam pemilihan legislatif, presiden dan wakil presiden selama ini.
Dasar pileg dan pilpres selama ini belum dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas, visi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas.
"Saya bisa mengatakan belum. Karena secara institusi kerangka hukum yang berkaitan dengan pemilihan presiden, legislatif dan lain-lain untuk songsong Pemilu akan datang, belum menjanjikan munculnya kepemimpinan integritas, visi, kapabilitas dan akseptabilitas dan elektabilitas," katanya dalam diskusi bertemakan Mencari Pemimpin Alternatif di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).
Dia menyarankan, jika memang ingin melahirkan pemimpin yang berkualitas, maka langkah pertama yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan pembenahan institusional agar undang-undang Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang lebih baik.
"Dibutuhkan upaya sungguh-sungguh atasi ini. Salah satu solusi, pembenahan institusional, bagaimana undang-undang pemilu, jadi presiden akan datang bisa menghasilkan pemimpin lebih baik," tukasnya.
Dia pun mencontohkan UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 yang dinilainya hanya memberikan ruang kepada mereka yang dapat ikut serta menjadi calon presiden melalui satu partai maupun gabungan partai.
"UU pilpres kita Nomor 42 tahun 2008, itu memberikan cek kosong pada parpol untuk ajukan capres. Memang konstitusi katakan pencalonan presiden dilakukan parpol atau gabungan parpol, tapi harusnya jangan bentuk cek kosong. Siapapun yang diajukan parpol sekan sudah given, tidak bisa ditolak lagi," cetusnya.
Dasar pileg dan pilpres selama ini belum dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas, visi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas.
"Saya bisa mengatakan belum. Karena secara institusi kerangka hukum yang berkaitan dengan pemilihan presiden, legislatif dan lain-lain untuk songsong Pemilu akan datang, belum menjanjikan munculnya kepemimpinan integritas, visi, kapabilitas dan akseptabilitas dan elektabilitas," katanya dalam diskusi bertemakan Mencari Pemimpin Alternatif di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).
Dia menyarankan, jika memang ingin melahirkan pemimpin yang berkualitas, maka langkah pertama yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan pembenahan institusional agar undang-undang Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang lebih baik.
"Dibutuhkan upaya sungguh-sungguh atasi ini. Salah satu solusi, pembenahan institusional, bagaimana undang-undang pemilu, jadi presiden akan datang bisa menghasilkan pemimpin lebih baik," tukasnya.
Dia pun mencontohkan UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008 yang dinilainya hanya memberikan ruang kepada mereka yang dapat ikut serta menjadi calon presiden melalui satu partai maupun gabungan partai.
"UU pilpres kita Nomor 42 tahun 2008, itu memberikan cek kosong pada parpol untuk ajukan capres. Memang konstitusi katakan pencalonan presiden dilakukan parpol atau gabungan parpol, tapi harusnya jangan bentuk cek kosong. Siapapun yang diajukan parpol sekan sudah given, tidak bisa ditolak lagi," cetusnya.
(lns)