Hassan Wirajuda baru tahu pelanggaran setelah 2 tahun

Selasa, 18 Desember 2012 - 20:57 WIB
Hassan Wirajuda baru...
Hassan Wirajuda baru tahu pelanggaran setelah 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda menyebutkan baru mengetahui pelanggaran dan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan seminar/konferensi internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun anggaran 2004-2005, dua tahun setelah pemeriksaan internal.

“Dalam prosesnya belakangan diduga terjadi korupsi. Saya sampai dengan ditemukannya pemeriksaan intern, 2 tahun kemudian baru saya mengetahui ada pelanggaran,” kata Hassan usai diperiksa penyidik KPK lebih dari 5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/12).

Saat ditanyakan terkait kebenaran adanya penerimaan uang sebesar Rp18 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemlu Sudjadnan Parnohadiningrat, Hassan mengaku, sejak awal pertemuan dengan penyidik tadi dirinya dipastikan akan diminta keterangan berkaitan dengan penyelenggaran konferensi internasional yang diduga terjadi korupsi.

“Tapi kepada saya sampai selesai (selesai), saya tidak memperoleh informasi tentang besaran korupsinya,” imbuhnya.

Meski demikian, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri/Internasional itu menyatakan, sebagai proses hukum hal itu harus dibuktikan. Pasalnya kata dia, perhitungan anggaran seminar tersebut harus diaudit oleh lembaga negara.

“Ada lembaga audit negara, silahkan saja proses hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat dimintai konfirmasinya dugaan mark up pengadaan mobil delegasi dalam konfrensi itu, pria kelahiran Banten, 9 Juli 1948 itu menyampaikan, penyidik KPK tidak menanyakan besaran korupsinya dan hal apa saja.

“Saya cuma ditanya dari segi kebijakan mengapa diadakan konferensi. Tapi juga ditanyakan kepada saya mengenai proses dan prosedur,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus penyelenggaraan seminar/sidang internasional di Kemenlu 2004-2005, KPK sudah menetapkan Sudjadnan Parnohadiningrat, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu menjadi pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Sudjadnan Parnohadiningrat diduga menyalahgunakan kewenangan dalam program penyelenggaraan kegiatan yang menerugikan negara sekitar Rp18 miliar.

Sudjanan ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 November 2011 dengan sangkaan dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Sudjanan pun sudah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 19 Januari 2011.

Kasus itu sendiri berawal dari informasi yang diterima KPK terkait pengadaan/penyediaan mobil bagi delegasi-delegasi saat penyelenggaraan seminar tersebut. Diketahui saat pengadaan itu diduga ada penggunaan uang negara lebih dari miliaran rupiah.

Dari pengembangan itu, KPK Jilid II kemudian menemukan keterlibatan Sudjanan dalam penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan seminar/sidang internasional di Kemenlu 2004-2005 . Selain itu Sudjanan juga sempat dijerat KPK dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura. (SABIR LALUHU)
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)