Ini kronolgis eksekusi Bupati Aru, Maluku
Jum'at, 14 Desember 2012 - 03:01 WIB
Ini kronolgis eksekusi Bupati Aru, Maluku
A
A
A
Sindonews.com - Dimulai dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 April 2012 atas nama terdakwa Theddy Tengko menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi dengan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 21 Mei 2012, dengan melakukan tiga kali panggilan terhadap terpidana.
Pemanggilan tersebut mulai dari tanggal 22 Mei, 06 Juli, dan 23 Oktober 2012. Namun, yang bersangkutan selalu tidak hadir dalam pemanggilan itu.
Kepala Kejari Dobo melapor dan meminta bantuan pencarian terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku tertangal 05 November 2012. Selanjutnya, Kejati Maluku meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) agar melakukan pencarian dan mengeksekusi.
Terpidana melalui kuas hukumnya, Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau Non Eksekutorial terhadap putusan MA, tertanggal 10 April 2012 tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan tertanggal 12 September 2012 yang pada pokoknya menerima dan mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra. Menetapkan putusan MA tertanggal 10 April 2012 adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutorial) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas penetapan pengadilan Negeri Ambon tertanggal 12 september 2012 tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu ke MA melalui surat tertanggal 25 September 2012 lalu.
MA dengan Ketua Majelis Hakim Paulus Effendie Lotulung dengan dua anggotanya, Djoko Sarwoko dan Suwardi mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya, menyatakan penetapan PN Ambon tertanggal 12 September 2012 batal dan tidak berkekuatan hukum.
Pertimbangan majelis hakim menyebutkan, MA sebagai tingkat kasasi merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi. Apabila pemeriksaan tingkat kasasi telah selesai dan sudah dibacakan sama putusannya, maka putusn tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh JPU.
Apabila putusan MA tersebut diyatakan batal demi hukum dengan merujuk pasal 197 KUHAP, maka yang berhak menyatakan batal adalah pengadilan yang lebih tinggi. Hakim ditingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun menyatakan bata atas putusan MA tersebut.
Dalam rangka melaksanakan eksekusi, Kepala Kejari Dobo kembali mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 9 November 2012.
Dalam pelaksanaan eksekusi atas terpidana pada 12 Desember 2012, di Hotel Menteng sekira pukul 11.30 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Alasan kondisi tidak kondusif, sekitar pukul 17.00 WIB, tim eksekutor meluncur menuju Bandara Soekarno Hatta, membawa terpidana ke Maluku menjalani vonis.
Menjelang pemberangkatan terpidana melalui Bandara Soekarno Hatta itu, sekira pukul 22.00 WIB, ternyata ada pihak-pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis, serta mengarah pada premanisme.
Untuk menghindari terhadap kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, terpidana di bawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menghindari kegaduhan di bandara. Sekira 50 orang merangsek ke Polres dan dilakukan negosiasi, tapi tidak tercapai.
Mereka memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi oleh penasehat hukum. Merasa kalah jumlah, jaksa tiga orang dan pendukung bupati 50 orang, terpidana pun diberikan kepada pendukungnya.
Theddy terbang ke Ambon dengan menyewa pesawat Susi Air yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 13.00 WIB. Dan tiba di Maluku sekitar pukul 15.20 WIT. Setibanya di bandara, Theddy disambut oleh pendukungnya.
Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi dengan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 21 Mei 2012, dengan melakukan tiga kali panggilan terhadap terpidana.
Pemanggilan tersebut mulai dari tanggal 22 Mei, 06 Juli, dan 23 Oktober 2012. Namun, yang bersangkutan selalu tidak hadir dalam pemanggilan itu.
Kepala Kejari Dobo melapor dan meminta bantuan pencarian terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku tertangal 05 November 2012. Selanjutnya, Kejati Maluku meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda Inteligen (Jamintel) agar melakukan pencarian dan mengeksekusi.
Terpidana melalui kuas hukumnya, Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau Non Eksekutorial terhadap putusan MA, tertanggal 10 April 2012 tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan tertanggal 12 September 2012 yang pada pokoknya menerima dan mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra. Menetapkan putusan MA tertanggal 10 April 2012 adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutorial) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas penetapan pengadilan Negeri Ambon tertanggal 12 september 2012 tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu ke MA melalui surat tertanggal 25 September 2012 lalu.
MA dengan Ketua Majelis Hakim Paulus Effendie Lotulung dengan dua anggotanya, Djoko Sarwoko dan Suwardi mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya, menyatakan penetapan PN Ambon tertanggal 12 September 2012 batal dan tidak berkekuatan hukum.
Pertimbangan majelis hakim menyebutkan, MA sebagai tingkat kasasi merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi. Apabila pemeriksaan tingkat kasasi telah selesai dan sudah dibacakan sama putusannya, maka putusn tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh JPU.
Apabila putusan MA tersebut diyatakan batal demi hukum dengan merujuk pasal 197 KUHAP, maka yang berhak menyatakan batal adalah pengadilan yang lebih tinggi. Hakim ditingkat pertama tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun menyatakan bata atas putusan MA tersebut.
Dalam rangka melaksanakan eksekusi, Kepala Kejari Dobo kembali mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 9 November 2012.
Dalam pelaksanaan eksekusi atas terpidana pada 12 Desember 2012, di Hotel Menteng sekira pukul 11.30 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Alasan kondisi tidak kondusif, sekitar pukul 17.00 WIB, tim eksekutor meluncur menuju Bandara Soekarno Hatta, membawa terpidana ke Maluku menjalani vonis.
Menjelang pemberangkatan terpidana melalui Bandara Soekarno Hatta itu, sekira pukul 22.00 WIB, ternyata ada pihak-pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis, serta mengarah pada premanisme.
Untuk menghindari terhadap kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, terpidana di bawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menghindari kegaduhan di bandara. Sekira 50 orang merangsek ke Polres dan dilakukan negosiasi, tapi tidak tercapai.
Mereka memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi oleh penasehat hukum. Merasa kalah jumlah, jaksa tiga orang dan pendukung bupati 50 orang, terpidana pun diberikan kepada pendukungnya.
Theddy terbang ke Ambon dengan menyewa pesawat Susi Air yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 13.00 WIB. Dan tiba di Maluku sekitar pukul 15.20 WIT. Setibanya di bandara, Theddy disambut oleh pendukungnya.
(mhd)