Penegakan hukum solid, tak terjadi kegagalan eksekusi

Jum'at, 14 Desember 2012 - 01:15 WIB
Penegakan hukum solid,...
Penegakan hukum solid, tak terjadi kegagalan eksekusi
A A A
Sindonews.com - Kegagalan eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi SINDO, Kamis (13/12/2012).

"Ini tidak akan terjadi, jika para penegak hukum memiliki semangat yang sama dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," katanya.

Menurutnya, kegagalan eksekusi terhadap Theddy Tenko disebabkan beberapa hal yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya, yakni adanya aksi premanisme dari sejumlah pendudukung Theddy dan campur tangan pihak kepolisian yang mempermasalahkan ketiadaan surat penangkapan.

"Polisi tidak memiliki wewenang untuk menghalangi eksekusi dengan alasan ketiadaan surat penangkapan mengingat wewenang eksekusi sepenuhnya ditangan jaksa," tandasnya.

Lagipula, kata Donal, apa yang dilakukan jaksa terhadap Theddy bukanlah penangkapan, melainkan eksekusi dengan dasar putusan MA Nomor 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam rangka eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) Dobo juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 9 November 2012 lalu.

Donal mengatakan, penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan permohonan pihak Theddy untuk tidak dieksekusi juga telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa MA merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi.

Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melaksanakan eksekusi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.

"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah ke premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
(mhd)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved