Penegakan hukum solid, tak terjadi kegagalan eksekusi
Jum'at, 14 Desember 2012 - 01:15 WIB
Penegakan hukum solid, tak terjadi kegagalan eksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Kegagalan eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko yang divonis Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi SINDO, Kamis (13/12/2012).
"Ini tidak akan terjadi, jika para penegak hukum memiliki semangat yang sama dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," katanya.
Menurutnya, kegagalan eksekusi terhadap Theddy Tenko disebabkan beberapa hal yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya, yakni adanya aksi premanisme dari sejumlah pendudukung Theddy dan campur tangan pihak kepolisian yang mempermasalahkan ketiadaan surat penangkapan.
"Polisi tidak memiliki wewenang untuk menghalangi eksekusi dengan alasan ketiadaan surat penangkapan mengingat wewenang eksekusi sepenuhnya ditangan jaksa," tandasnya.
Lagipula, kata Donal, apa yang dilakukan jaksa terhadap Theddy bukanlah penangkapan, melainkan eksekusi dengan dasar putusan MA Nomor 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangka eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) Dobo juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 9 November 2012 lalu.
Donal mengatakan, penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan permohonan pihak Theddy untuk tidak dieksekusi juga telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa MA merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi.
Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melaksanakan eksekusi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah ke premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat dihubungi SINDO, Kamis (13/12/2012).
"Ini tidak akan terjadi, jika para penegak hukum memiliki semangat yang sama dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," katanya.
Menurutnya, kegagalan eksekusi terhadap Theddy Tenko disebabkan beberapa hal yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya, yakni adanya aksi premanisme dari sejumlah pendudukung Theddy dan campur tangan pihak kepolisian yang mempermasalahkan ketiadaan surat penangkapan.
"Polisi tidak memiliki wewenang untuk menghalangi eksekusi dengan alasan ketiadaan surat penangkapan mengingat wewenang eksekusi sepenuhnya ditangan jaksa," tandasnya.
Lagipula, kata Donal, apa yang dilakukan jaksa terhadap Theddy bukanlah penangkapan, melainkan eksekusi dengan dasar putusan MA Nomor 161 K/Pid.Sus/2012 tanggal 10 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangka eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kakejari) Dobo juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 9 November 2012 lalu.
Donal mengatakan, penetapan Pengadilan Negeri Ambon yang mengabulkan permohonan pihak Theddy untuk tidak dieksekusi juga telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa MA merupakan pengadilan terakhir dan tertinggi.
Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melaksanakan eksekusi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
"Ada pihak lain yang menghambat kelancaran eksekusi, cenderung anarkis serta mengarah ke premanisme dan memaksa untuk membawa kembali terpidana yang didampingi penasehat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
(mhd)