Masa cegah Ketua KSO proyek Hambalang diperpanjang
Kamis, 13 Desember 2012 - 19:51 WIB
Masa cegah Ketua KSO proyek Hambalang diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap Ketua KSO proyek Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pecegahan itu masih dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan proyek Hambalang yang masih terus digarap KPK.
“Teuku Bagus rencananya akan diperpanjang masa pencegahannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ditambahkan Johan, pihaknya pun dalam waktu dekat ini akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus.
Pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu sendiri sebelumnya diketahui sudah diterbikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012.
Teuku Bagus diduga mengetahui aliran dana tersebut seperti Direktur Operasioanal 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan.
Menurut informasi yang dihimpun, hampir satu pekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cekal.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012.
M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pecegahan itu masih dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan proyek Hambalang yang masih terus digarap KPK.
“Teuku Bagus rencananya akan diperpanjang masa pencegahannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ditambahkan Johan, pihaknya pun dalam waktu dekat ini akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus.
Pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu sendiri sebelumnya diketahui sudah diterbikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012.
Teuku Bagus diduga mengetahui aliran dana tersebut seperti Direktur Operasioanal 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan.
Menurut informasi yang dihimpun, hampir satu pekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cekal.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012.
M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(rsa)