Masa cegah Ketua KSO proyek Hambalang diperpanjang

Kamis, 13 Desember 2012 - 19:51 WIB
Masa cegah Ketua KSO...
Masa cegah Ketua KSO proyek Hambalang diperpanjang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap Ketua KSO proyek Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pecegahan itu masih dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan proyek Hambalang yang masih terus digarap KPK.

“Teuku Bagus rencananya akan diperpanjang masa pencegahannya,“ kata Johan dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Ditambahkan Johan, pihaknya pun dalam waktu dekat ini akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Bagus.

Pencegahan Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu sendiri sebelumnya diketahui sudah diterbikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor IMI. 5.GR.02.05-3.0273, sejak tanggal 21 Juni 2012.

Teuku Bagus diduga mengetahui aliran dana tersebut seperti Direktur Operasioanal 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan.

Menurut informasi yang dihimpun, hampir satu pekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cekal.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutip dalam dokumen PPATK tersebut yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012.

M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(rsa)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved