27 Napi di Sumsel dapat remisi Natal
Kamis, 13 Desember 2012 - 19:11 WIB
27 Napi di Sumsel dapat remisi Natal
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 27 Narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) se Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat Remisi Khusus (RK) alias pemotongan masa tahanan.
Kepastian tersebut diungkapkan, Zakariah, Kepala Sub Bagian Humas Kementrian Hukum dan HAM, Wilayah Sumsel, Kamis (13/12/2012) di ruang kerjanya.
Menurut Zakaria, remisi tersebut akan diberikan bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru yang jatuh padatanggal 25 Desember dan 1 Januari 2013.
Dari 27 orang napi yang mendapat pemotongan masa tahanan itu, 18 orang mendapat RK I. Mereka ini terdiri dari sembilan napi dengan remisi 15 hari, delapan napi mendapat remisi satu bulan dan satu orang napi lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Selain 18 orang tersebut, delapan napi yang tersandung kasus korupsi dan narkoba juga mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.
“Napi yang langsung bebas hanya satu orang. Kebetulan dia dapat remisi 15 hari jadi langsung menghirup udara bebas karena pas dengan sisa masa tahanannya,” jelas Zakariah.
Pemberian pemotongan masa tahanan seperti ini lanjut Zakariah rutin setiap tahun. Remisi ini biasa diberlakukan khusus untuk mereka yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Jika napi berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan disiplin pembinaan dan benar-benar ingin berubah, biasanya napi akan mendapatkan persetujuan remisi.
“Napi korupsi juga ada yang dapat remisi. Inikan hak mereka, jadi kalau memang mereka berkelakuan baik tetap diberikan,” ucapnya.
Kepastian tersebut diungkapkan, Zakariah, Kepala Sub Bagian Humas Kementrian Hukum dan HAM, Wilayah Sumsel, Kamis (13/12/2012) di ruang kerjanya.
Menurut Zakaria, remisi tersebut akan diberikan bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru yang jatuh padatanggal 25 Desember dan 1 Januari 2013.
Dari 27 orang napi yang mendapat pemotongan masa tahanan itu, 18 orang mendapat RK I. Mereka ini terdiri dari sembilan napi dengan remisi 15 hari, delapan napi mendapat remisi satu bulan dan satu orang napi lainnya mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Selain 18 orang tersebut, delapan napi yang tersandung kasus korupsi dan narkoba juga mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.
“Napi yang langsung bebas hanya satu orang. Kebetulan dia dapat remisi 15 hari jadi langsung menghirup udara bebas karena pas dengan sisa masa tahanannya,” jelas Zakariah.
Pemberian pemotongan masa tahanan seperti ini lanjut Zakariah rutin setiap tahun. Remisi ini biasa diberlakukan khusus untuk mereka yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Jika napi berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan disiplin pembinaan dan benar-benar ingin berubah, biasanya napi akan mendapatkan persetujuan remisi.
“Napi korupsi juga ada yang dapat remisi. Inikan hak mereka, jadi kalau memang mereka berkelakuan baik tetap diberikan,” ucapnya.
(ysw)