Bupati Bogor: Saya tak tahu uang kerohiman Hambalang
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:16 WIB
Bupati Bogor: Saya tak tahu uang kerohiman Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya uang kerohiman atau uang pengganti lahan serta perubahan nominal kepada masyarakat sekitar.
Diketahui uang kerohiman yang diberikan dari pemerintah kepada 165 orang penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namun uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta. Uang kerohiman tersebut awalnya diberikan permeter Rp22 ribu lalu menyusut menjadi Rp6.600 dan terakhir menjadi Rp1500.
"Oh saya enggak tahu, saya belum jadi bupati pada saat itu," kata Rachmat Yasin saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/12).
Lebih lanjut kata dia, ketika proyek Sport Center Hambalang sudah berjalan, selaku kepala daerah dan Bupati Bogor dirinya ingin membantu pemerintah pusat agar pembangunan proyek tersebut berjalan lancar. Pasalnya kata dia, Hambalang merupakan proyek dengan skala nasional.
"Sebisa saya, saya bantu. Begitu kita analisa, saya tidak melanggar apapun. Itu sepengetahuan saya, karena saya membuat kebijakan itu karena dasarnya aturan," ujarnya.
Diketahui, tanah Hambalang sebelumnya merupakan milik PT Buana Estate milik Probosutedjo. Saat Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate berakhir pada 31 Desember 2002, masyarakat di Bukit Hambalang mulai mengelola lahan tersebut. Saat mulai bergulirnya pembangunan pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.
Negara diketahui membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan lahan itu pun dilaksanakan pada periode 2004-2008. Anehnya, dalam surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, tertera uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang hanya sebesar Rp6.600 per meter.
Ketetapan itu juga dikuatkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah untuk Hak Pakai Instansi Pemerintah, yang menyebut ada 165 warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.
Perubahan itu diketahui, karena miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut disunat habis-habis dengan biaya lain-lain antara lain ongkos panitia pelepasan hak, sosialisasi, dan biaya materai.
Sekedar diketahui, Bupati Bogor hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua tersangka dugaan korupsi Hambalang yakni, Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
Dari informasi yang beredar, sejak pembebasan lahan hingga penerbitan seritikat dan amdal Hambalang penuh masalah dan kontroversi.
Diketahui uang kerohiman yang diberikan dari pemerintah kepada 165 orang penggarap yang menguasai bukit seluas 312.448 meter persegi itu mencapai Rp 6,86 miliar. Namun uang yang sampai ke masyarakat hanya Rp312 juta. Uang kerohiman tersebut awalnya diberikan permeter Rp22 ribu lalu menyusut menjadi Rp6.600 dan terakhir menjadi Rp1500.
"Oh saya enggak tahu, saya belum jadi bupati pada saat itu," kata Rachmat Yasin saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/12).
Lebih lanjut kata dia, ketika proyek Sport Center Hambalang sudah berjalan, selaku kepala daerah dan Bupati Bogor dirinya ingin membantu pemerintah pusat agar pembangunan proyek tersebut berjalan lancar. Pasalnya kata dia, Hambalang merupakan proyek dengan skala nasional.
"Sebisa saya, saya bantu. Begitu kita analisa, saya tidak melanggar apapun. Itu sepengetahuan saya, karena saya membuat kebijakan itu karena dasarnya aturan," ujarnya.
Diketahui, tanah Hambalang sebelumnya merupakan milik PT Buana Estate milik Probosutedjo. Saat Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate berakhir pada 31 Desember 2002, masyarakat di Bukit Hambalang mulai mengelola lahan tersebut. Saat mulai bergulirnya pembangunan pusat olahraga di Hambalang, warga yang mengelola tanah tersebut dipindahkan dengan diberikan uang kerohiman.
Negara diketahui membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan. Pembebasan lahan itu pun dilaksanakan pada periode 2004-2008. Anehnya, dalam surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, tertera uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang hanya sebesar Rp6.600 per meter.
Ketetapan itu juga dikuatkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah untuk Hak Pakai Instansi Pemerintah, yang menyebut ada 165 warga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.
Perubahan itu diketahui, karena miliaran rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut disunat habis-habis dengan biaya lain-lain antara lain ongkos panitia pelepasan hak, sosialisasi, dan biaya materai.
Sekedar diketahui, Bupati Bogor hari ini diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua tersangka dugaan korupsi Hambalang yakni, Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
Dari informasi yang beredar, sejak pembebasan lahan hingga penerbitan seritikat dan amdal Hambalang penuh masalah dan kontroversi.
(rsa)