Sejumlah pejabat Pemkab Bogor diperiksa KPK
Kamis, 13 Desember 2012 - 12:02 WIB
Sejumlah pejabat Pemkab Bogor diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bogor Rachmat Yasin hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selain Bupati, sejumlah birokrat Pemkab Bogor di antaranya Kadis Kab Bogor Yani Hasan , Kepala BLH Kab Bogor Novian Aeni Marlupi , Kepala BPLHD Prov Jawa Barat Setiawan W, Kepala Kabid BLH Kab Bogor Eran Subarna, dan Kadis Kab Bogor Burhanudin juga ikut dipanggil .
“Mereka semua diperiksa untuk tersangka AM (Andi Mallarangen) dan DK (Deddy Kusdinar),“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan dua tersangka kasus dugaan korupsi P23SON, yakni Deddny Kusdinar dan Andi Mallarangeng di Kemenpora.
Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Hambalang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada proyek itu menimbulkan kerugian negara atau orang lain.
KPK juga telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.
KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp243,6 miliar.
Selain Bupati, sejumlah birokrat Pemkab Bogor di antaranya Kadis Kab Bogor Yani Hasan , Kepala BLH Kab Bogor Novian Aeni Marlupi , Kepala BPLHD Prov Jawa Barat Setiawan W, Kepala Kabid BLH Kab Bogor Eran Subarna, dan Kadis Kab Bogor Burhanudin juga ikut dipanggil .
“Mereka semua diperiksa untuk tersangka AM (Andi Mallarangen) dan DK (Deddy Kusdinar),“ jelas Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, saat ini KPK masih mendalami keterlibatan dua tersangka kasus dugaan korupsi P23SON, yakni Deddny Kusdinar dan Andi Mallarangeng di Kemenpora.
Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Hambalang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada proyek itu menimbulkan kerugian negara atau orang lain.
KPK juga telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.
KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp243,6 miliar.
(lns)