Hari ini, DS akan jalani pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:09 WIB
Hari ini, DS akan jalani pemeriksaan sebagai saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Hal itu dilakukan KPK untuk mengembangkan penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp100 miliar tersebut. Namun, kali ini DS diperiksa bukan terkait dirinya, melainkan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Kakorlantas Didik Purnomo (DP).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,“ kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR RAsuna Said, Kuningan, Kamis (13/12/2012).
Selain Djoko, KPK diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Fauziah Rahmi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Polri.
Seperti diketahui kasus Korlantas ini menjerat empat tersangka, salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp196 miliar itu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp100 miliar.
Hal itu dilakukan KPK untuk mengembangkan penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp100 miliar tersebut. Namun, kali ini DS diperiksa bukan terkait dirinya, melainkan akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wakil Kakorlantas Didik Purnomo (DP).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,“ kata Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR RAsuna Said, Kuningan, Kamis (13/12/2012).
Selain Djoko, KPK diketahui juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Fauziah Rahmi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Polri.
Seperti diketahui kasus Korlantas ini menjerat empat tersangka, salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp196 miliar itu yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp100 miliar.
(rsa)